Pansus RPJMD Berikan 12 Koreksi Terhadap 31 SKPD

KBB, Sri-media.com. — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD KBB yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Perubahan 2018-2023, memberikan koreksi terhadap 31 SKPD secara mendalam.

Ada 12 koreksi Pansus III di antaranya soal program desamart yang dikembalikan ke konsep awal yaitu pengembangan BUMDes berbasis kepada kemitraan. “Itu agar desa bisa mengembangkan BUMDesnya masing-masing dengan pembinaan dari berbagai perangkat daerah,” ujar Ketua Pansus III DPRD KBB, Bagja Setiawan, Senin (9/8/2021.

Program 10 ribu penyediaan lapangan pekerjaan baru, Bagja mengatakan, di masa pandemi ini pemerintah daerah harus lebih berinovasi memfasilitasi masyarakat menyiapkan lapangan kerja baru. “Hanya saja nilainya dikoreksi agar lebih ideal dan rasional dari 10 ribu menjadi 7.500 lapangan kerja baru,” sebut Bagja.

Program pembangunan mesjid agreng ustad makmur yang sempat dihilangkan saat ini dimunculkan kembali dengan pertimbangan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap para ustad dan sarana ibadah yang terimplementasikan dalam visi AKUR yakni religius. “Jadi sudah keharusan keberpihakan kepada para ustad dan fasilitas keagamaan,” sebut politisi PKS ini.

Soal command centre diganti menjadi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Program pembangunan puskesmas DTP yang akan dibangun di tiap kecamatan namun menjadi 9 kecamatan karena harus menyiapkan tanah dengan luas 1000m2 yang cukup menyulitkan dinas kesehatan.

Program pembangunan desa berbasis RW dari 100 juta yang sempat dirasionalisasikan menjadi Rp 50 juta/RW dikembalikan menjadi Rp 100 juta per RW.

“Tapi ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.Tapi tetap janji harus dipegang karena ini janji Akur (Aa Umbara-Hengky Kurniawan),” tutur Bagja.

Program Bandung Barat Caang akan menargetkan 12 ribu titik jalan kabupaten yang akan dipasangi penerangan jalan umum.

Soal BUMD PT Multi Guna Sarana (MgS) Bandung Barat yang tadinya pengembangan, saat ini akan fokus kepada BUMD yang ada untuk revitalisasi mengubah badan hukum semula PT menjadi perusahaan umum daerah juga fokus kepada pengembalian aset yang sudah menjadi temuan BPK RI.

“Sertifikasi aset yang tersebar di masing-masing dinas berdasarkan arahan dari KPK akan disentralisasi di bidang aset dengan support anggaran,” kata Bagja.

Nah, pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tadinya ada di Disperkim kini dipindahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sesuai tupoksinya, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimaksimalkan sesuai dengan kajian akademis yang jelas karena potensi keuangan KBB di masa pandemi COVID-19 ini idealnya berapa?.

Sedangkan penataan stasiun konektivitas Padalarang akan dimasukan dalam RPJMD mewujudkan akses jalan langsung dari Flay Over Kota Baruparahyangan menuju Stasiun Kereta Api Cepat Indonesia-China (KCIC).

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerag (Raperda) RPJMD Perubahan 2018-2023 didasari oleh peraturan perundang-undang dari pusat.

Salah satunya, aturannya Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mentri Dalam Negri No 70 Tahun 2019 soal Sistem Informasi Pemerintaham Daerah, Peraturan Mentri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencaaan Pembangunan dan Keuangan Darah selanjutnya Peraturan Presiden (Perpres) No 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 serta Perda No 8 Tahun 2021 tentang perubahan RPJMD Jawa Barat 2019 2023.

Lima perundang undang itu mempengaruhi terhadap perencanaan daerah, pengelolalaan keuangan daerah maupun organisasi perangkat daerah sehingga diperlukan perubahan RPJMD.

“Pembasahan juga dilakukan secara maraton dari pagi hingga malam. Kami Betul -betul fokus dan mendalam mengklarifikasi kemudian memastikan bahwa dokumen perubahan RPJMD yang dibuat oleh Bapedalitbangda betul-betul berkesesuaian dengan dinas tidak sekadar dokumen belaka tapi target-target yang ditetapkan di RPJMD ini betul-betul murni pengajuan dan analisa dari masing-masing SKPD yang dikompilasi menjadi dokumen perencanaan RPJMD,” pungkas Bagja. (GUS).

Tinggalkan Balasan