Sidang Perdana Dugaan Penipuan Nasabah, GMBI Geruduk PN Bandung.

Bandung |SRI-Media.com,– Dugaan Penipuan terhadap nasabah oleh, PT. Rifan Financesindo Berjangka kepada, Agus Salim berbuntut panjang. Selain meminta Pemerintah Cq (dalam hal ini) badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti) untuk segera memeriksa kegiatan pihak, PT.Rifan Finansindo Berjangka, juga, Agus Salim untuk menangani kasus ini memberikan surat kuasa kepada lembaga bantuan hukum gerakan masyarakat bawah indonesia (LBH LSM GMBI) untuk di daftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas I Bandung.

“Kita selaku kuasa hukum dari penggugat meragukan kuasa hukum dari, PT.Rifan Financesindo Berjangka. Soalnya, selaku kuasa hukum seharusnya mengantongi surat kuasa dari, PT Rifan sebagai

status legalitas pengacaranya, sehingga dapat diterima,” ujar koodinator LBH LSM GMBI, Sayyid. M. Iqbal Rahman, SH., kepada wartawan, di kantor Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Jl. REE Martadinata, Selasa (08/06/2021).

Namun faktanya, lanjut Sayyid, mereka tidak menerima surat kuasa dari, PT.Rifan, dan mereka hanya membawa surat tugas sehingga pihaknya merasa keberatan.

“Sidang hari ini hanya pelengkapan administrasi, sedangkan sidang yang akan datang diundur dua minggu dari sekarang,” bebernya.

Sementara diluar gedung Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, saat itu puluhan massa LSM GMBI melakukan unjuk rasa, dalam orasinya massa meminta agar pihak Pengadilan beserta semua perangkat jangan sampai salah mengkaji dan memutuskan terhadap kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan PT. Rifan Financesindo Berjangka.

MenurutĀ Ketua Distrik GMBI Kota Bandung, Abah Mashur disela- sela orasi kepada wartawan mengatakan, digelarnya perdana kasus dugaan penipuan oleh PT.Rifan Finansindo Berjangka di Pengadilan Negeri Kelas I BandungĀ  berjalan lancar.

“Namun, untuk memastikan berjalannya kasus ini secara terang benderang, maka GMBI akan memantau jalannya sidang,” Ucapnya.

Dijelaskan Abah, korban dugaan penipuan oleh PT.Rifan Ginanvesindo Berjangka yang memberikan kuasa pendampingan, sudah ada 15 orang dengan total diperkirakan miliaran rupiah. Maka aksi hari ini, tutur dia GMBI ditunjuk oleh nasabah untuk menunjukan dan berjuang bersama sama didalam memperjuangkan haknya yang di dzalimi oleh, PT Rifan Financesindo Berjangka.

“Proses dugaan penipuan oleh PT. Rifan Financesindo berjangka, dengan cara iming- iming mendapatkan keuntungan yang besar, sehingga para nasabah mengeluarkan uangnya untuk investasi. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada, bahkan modal yang mereka investasikan tidak kunjung kembali,” Pungkasnya.**(Sobur*).

 

 

 

Tinggalkan Balasan