Sidang PHI ke 2 Mantan Karyawan vs PT DI Penggugat Optimis Gugataannya Akan Dikabulkan Hakim

Bandung, srimedia.com- Sidang PHI kedua antara penggugat mantan karyawan atau sekarang lebih dikenal sebagai PKWT- 9 dengan melawan tergugat perusahaan dimana kesembilan orang mantan karyawan saat itu bekerja, yakni  PT Di (Dirgantara Indonesia). Sidang kali ini dihadiri oleh para pengacara tergugat serta kesembilan orang penggugat, yang bersidang di kantor PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) lantai 2 Kota Bandung, Rabu (8/1).

Hadi Prasongko, selaku juru bicara penggugat sehabis mengikuti sidang kedua kepada srimedia.com menuturkan bahwa pelaksanaan sidang kedua barusan hanya pemeriksaan identitas dan pembacaan gugatan allhamdulilah berjalan lancar, sebetulnya identitas kami yaitu kesembilan orang ini sudah diperiksa pada sidang pertama maka kali ini pemeriksaan identitas tergugat atau dari PT DI, cuman yang dibawa foto copy tidak dengan aslinya, maka oleh hakim ditawarkan kepada kami apakah mau menunggu dahulu indentitas aslinya yakni sidang sekarang dipending (diundur-red) ataukah mau dilanjutkan saja sidangnya, maka kami meminta kepada Majelis Hakim untuk dilanjut saja, walau nanti tidak identitasnya tidak sama antara foto copy dengan aslinya, kami tidak mempermasalahkan sebab itu urusan mereka selaku tergugat, ucap Hadi.

Dijelaskan Hadi Selanjutnya masuk kegugatan, tadi arahan hakim bahwa gugatan kami sudah diterima PT DI jadi tidak perlu dibacakan lagi karena sudah diterima tetapi agar dipelajari dan dijawab dalam waktu satu minggu kedepan jadi jawabannya deadlinenya PT DI akan di jawab secara online maka seterusnya jawaban, replik, duplik baru pembuktian lalu kami akan dipanggil lagi untuk sidang secara offline.

Jadi tadi hakim meminta kepada kuasa hukum tergugat untuk menjawab gugatan yang kami sampaikan, lalu di upload secara online nanti akan dinyatakan oleh hakim sudah selesai hari Rabu minggu depan deadlinenya jam 14.00, baru setelah itu kami meminta untuk menjawab membuat replik dari jawaban PT DI serta sama diberi waktu satu minggu juga dimana nanti ada jadwalnya dan akan dimonitor oleh lawyer kami, tambah Hadi.

Dikatakan Hadi kalau sidang kedua ini tidak terlalu lama cuman menunggunya cukup lama karena banyak juga kasus yang sedang disidangkan (berperkara-red) di PHI ini, jadi sidang kali ini berjalan lumayan cepat, efektif, efisien dan terpenting kita akan jalan terus, tegas Hadi.

Dipaparkan Hadi bahwa dirinya bersama rekan-rekannya yang tergabung sembilan orang akan mengikuti perkembangan proses persidangan sebab kasus PHI ini sudah masuk ke ranah persidangan pengadilan jadi kita mengikuti saja, dengan harapannya dari pihak PT DI tidak melakukan bantahan-bantahan yang tidak penting karena apa yang kita gugat ini seratus persen normatif sesuai ketentuan Undang-undang serta kesepakatan PKB tidak ada yang lain. Jadi hak-hak kita ini sudah dilindungi sedemikian rupa, namun nantinya apakah ada opsi berdamai ? bagi kita ini damai itu sudah selesai saat di Disnaker itulah mediasi untuk kita berdamai mengambil titik tengah jalan keluarnya namun dari pihak PT DI tidak membuka peluang buat damai karena berlarur-larut sehingga kita lanjutkan ke PHI.

Seusai apa yang disampikan pihak Disnaker  dalam audensi dengan DPRD Kota Bandung waktu lalu bahwa dalam persidangan itu ada kemungkinan untuk musyawarah, sebetulnya dari pihak kita masih terbuka, cuman posisinya sudah berbeda dengan yang kemaren, jadi silahkan ditawarkan maunya seperti apa sebab kita sekarang tidak bekerja sendiri tetapi ada lawyer yang berfungsi mengawal masalah ini, kita tidak bisa memutuskan secara sepihak tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan lawyer kita, jelas Hadi.

Ketika ditanya apakah dirinya bersama rekan penggugat lainnya optimis akan memenangkan gugatan ini? “ Bismilah …. kita sangat optimis karena apa yang menjadi tuntutan  bukan hal baru tetapi ini semua seratus persen sesuai ketentuan undang-undang bahkan perusahaan sendiri mengakui kalau ini merupakan hak kita cuman perusahaan punya kendala enggak punya duit tapi itu alasan mereka, ini permalasahannya kita, maka kita cari jalan keluarnya tetapi tidak ketemu solusinya, maka masuk ke PHI. Jadi insyaallah 100% kita memenangkan kasus ini “, kata Hadi dengan penuh semangat.

Bahkan salah seorang rekan lainnya, ikut berkomentar dengan mempertanyakan apakah ada sanksinya bagi perusahaan dalam hal ini PT DI serta direkturnya yang dengan sengaja melambat-lambatkan masalah ini padahal sebenarnya mereka sudah tahu kalau hal ini normatif tapi mereka seolah-olah tidak mengerti dan tidak paham, tegas Khaidir yang pernah menjadi pengurus SPI PT DI dengan geram.

Adapun menurut lawyer penggugat candra, mengatakan kalau agenda sidang kali ini adalah pemanggilan kedua untuk tergugat sekaligus untuk pemeriksaan kelengkapan dari tergugat, cuman pihak tergugat tidak membawa aslinya seperti indentitas, RUPS dan kelengkapan lainnya. Untuk sidang selanjutnya yaitu agenda jawaban akan dilaksanakan secara eletigasi melalui elektronik code yang akan dilaksanakan pada (15/1) dimana kami akan menerima jawaban dari aplikasi tersebut jadi tinggal mendownload saja.

Selanjutnya, minggu berikutnya kita akan replik yaitu jawaban dari jawaban maksudnya jawaban dari tergugat atas gugatannya kita jawab. Nantinya pada saat pembuktian dan saksi-saksi akan dilakukan sidang secara offline, jelas Candra.

Namun dirinya enggan menjawab optimis akan memenangkan gugatan kliennya, sebab menurutnya dalam kode etiknya tidak boleh menjanjikan akan memenangkan suatu perkara kepada yang dibelanya tetapi insyallah dengan bukti-bukti kami yang kami miliki sangat lengkap. Apa yang menjadi harapan para penggugat mantan karyawan PT DI ini dapat didengar hakim serta dikabulkan seluruh gugatannya, ucap Canda dalam akhir pembicaraannya.  ***

(buds/red)

 

Tinggalkan Balasan