Sosialisasi Pelaksanaan Program BPUM Tahun 2021.

CIMAHI, SRI-Media.com,– Pemerintah Kota(Pemkot) Cimahi, dalam hal ini melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) melakukan sosialisasi berkenaan dengan petunjuk teknis terkait program Bantuan Produktif  Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021, bertempat di Hall Lantai 2 Gedung Cimahi Techno Park, Jalan Baros Nomor 78, Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Selasa (27/04/2021).

Sosialisasi ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota  Cimahi Ngatiyana. Adapun peserta sosialisasi  terdiri dari unsur SKPD terkait di lingkungan Pemkot Cimahi, Tim Pokja BPUM dari Disdagkoperin, para operator BPUM dari Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Cimahi, Koordinator UMKM tingkat kelurahan se-Kota Cimahi, unsur perbankan, BUMN, koperasi dan komunitas pelaku usaha se-Kota Cimahi.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Wali Kota Ngatiyana mengatakan, sosialisasi pelaksanaan BPUM tahun 2021 ini ditujukan untuk pendalaman pemahaman kepada para stakeholders program BPUM khususnya di tingkat kecamatan dan kelurahan agar dapat melaksanakan program ini dengan baik. Menurutnya, salahsatuperbedaan yang paling mencolok dalam pelaksanaan program BPUM pada tahun 2021 ini adalah terkait besarannya, dimana sebelumnya pada tahun 2020 lalu sebesar Rp. 2.400.000,- sekarang turun menjadi Rp. 1.200.000,-. Meskipun jumlahnya menurun, hal ini tetap harus dilihat sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu keberlangsungan para pelaku usaha mikro di Indonesia.

“Ini mungkin melihat situasi dan kondisi tapi yang jelas pemerintah sudah berupaya bagaimana bisa membantu kepada UMKM sehingga bisa berjalan dengan sebaik-baiknya. Ini bukti kepedulian dari pemerintah. Mudah-mudahan bisa diterima secara  keseluruhan oleh UMKM baik yang tahun kemarin sudah menerima maupun yang saat ini belum menerima, sehingga diupayakan tahun ini bisa menerima secara keseluruhan,” ujarnya.

Ditambahkan Ngatiyana, kegiatan sosialisasi tersebut juga membahas evaluasi pelaksanaan program BPUM pada tahun 2020 lalu.

Salah satu kendala utama yang dialami para operator program BPUM adalah pada proses pendaftaran awal, yaitu banyaknya kesalahan penginputan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama pengusul yang menyebabkan pada proses pencairan harus dibuatkan surat keterangan per usulan dan memerlukan waktu untuk pengusulan kembali. Disamping itu, masih ada beberapa kendala lainnya yang berkenaan dengan proses administrasi persyaratan kelengkapan penerimaan bantuan. Untuk menyikapinya, maka pelaksanaan BPUM Tahun 2021 di Kota Cimahi akan menggunakan pendaftaran secara online melalui aplikasi BPUM GoCi (Layanan Informasi Pendaftaran BPUM Bagi Pelaku Usaha Kota Cimahi).

“Jadi untuk Cimahi dalam rangka pemberian bantuan UMKM menggunakan sistem online yah, yaitu dengan namanya GoCI, sehingga pembukaans istem online ini perlu ada sosialisasi kepada pelaku UMKM sehingga tidak mengalami kesulitan di lapangan,” ujarnya.

Ditanya mengenai dugaan banyaknya bantuan yang salah sasaran, Ngatiyana mengklaim bahwa hal tersebut tidak banyak terjadi di Kota Cimahi. Menurutnya, selain masalah input data NIK, yang perlu untuk segera ditindak lanjuti di Kota Cimahi adalah penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dan ruangan yang memadai untuk melakukan verifikasi berka susulan seperti foto copy KTP, Kartu Keluarga, SKU, serta dukungan sarana Alat Tulis Kantor (ATK) khususnya  di tingkat kelurahan dan kecamatan. Menyikapi hal ini, Ngatiyana mengaku telah menginstruksikan leading sector terkait, yaitu Disdagkoperin, agar berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait untuk mengambil Langkah-langkah yang dipandang perlu demi menanggulangi berbagai permasalahan tersebut.

“Kalau soal salah sasaran, kemarin ini banyak kesulitan saja, kesulitan bagaimana meng-upload pendaftaran secara onlinen yaitu. Jadi secara keseluruhan itu, karena belum ada sosialisasi. Nah berdasarkan evaluasi itulah hari ini diadakan sosialisasi cara bagaimana meng-upload, bagaimana memasukkan apllikasinya sehingga nanti tidak ada kesulitan lagi di dalam pelaksanaan di lapangan,” terang Ngatiyana.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Disdagkoperin  Kota Cimahi Dadan Darmawan memaparkan, padatahun 2020 lalu, Kota Cimahi mengusulkan  44.678 pelaku usaha calon penerima BPUM, dan berdasarkan data penetapan penerima BPUM Tahun 2021 telah ditetapkan sebanyak 16.555 penerima BPUM di Kota Cimahi berdasarkan usulan Tahun 2020. Berkenaan dengan kegiatan sosialisasi program BPUM tahun2021 ini, yang menjadi sasaran utamanya adalah para pelaku usaha mikro, baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses. Aturan mengenai nilai dari BPUM 2021 sendiri tertuang di dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 tahun 2021 yakni masing-masing pelaku usaha mikro akan memperoleh Rp1.200.000.

“Adapun ketentuan lain untuk pengajuan untuk memperoleh BPUM tersebut, di antaranya tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, bukan Aparatur Sipil Negara, bukan anggotaTNI dan Polri, bukan pegawai BUMN, atau pegawai BUMD dan pastinya memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan                            surat  usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM,” jelasDadan.**(ade/denny*)

Tinggalkan Balasan