Bandung Barat SRI-media com.Tambang batu ilegal (tak berijin) di perbatasan Kecamatan Gununghalu dan Rongga akhirnya harus memakan korban, Satu warga sebagai pekerja di area itu meninggal dunia tertimbun material galian. Rabu,30 Maret 2022.
Lokasi tersebut tepatnya di Kampung Cihurang, Desa Cibedug Kecamatan Rongga , berada di ruas jalan Gununghalu-Bunijaya. Di lokasi ini memang kerap sekali dijadikan aktifitas penambangan tak berijin , sementara yang di tambang adalah Batu Putih (cadas).
Menurut para saksi mata di tempat itu , Kronologi kejadian berawal dari 8 orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas penggalian batu , tiba-tiba terjadi longsor dari lapisan batu dan tanah yang berada di atasnya.
Pada saat kejadian , 7 orang pekerja berhasil selamat dari longsoran material itu. Namun nahas bagi satu orang penggali , yang akhirnya harus tertimpa dan tertimbun material longsoran yang cukup dalam , diperkirakan dalamnya timbunan sedalam 30 meter.
Pekerja yang mengalami nasib nahas itu adalah bernama Edi Stiawan (42 tahun) , warga Kp.Pasir Gombong/Loperes Rt 02 Rw 11 Desa Sirnajaya Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat.
Proses evakuasi korban cukup memakan waktu lama , Dari kejadian sekitar pukul 12.00 wib , sementara korban baru dapat di angkat dari timbunan longsor sekitar pukul 17.00 wib. hal ini karena hanya menggunakan alat seadanya tanpa menggunakan alat berat.
Proses evakuasi mengangkat korban ini dilakukan secara bahu membahu oleh Jajaran Polsek dan Koramil Gununghalu , aparatur dari Kecamatan Gununghalu dan Rongga , juga dari pihak pemerintahan Desa Sirnajaya dan Desa Cibedug serta warga masyarakat di sekitat lokasi itu.***GUS.