TEMUAN PADA PROSES PENDAFTARAN TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG

Bandung-sri-media.com Pendaftaran Tanah dimulai dari Pewarkahan yang dilakukan Pemilik Tanah atau Pemohon, ditingkat Desa/Kelurahan, kemudian disampaikan ke Bagian Pendaftaran dan Pengukuran Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten – Kota, setelah Warkah dinyatakan lengkap, Pemohon diminta untuk membayar biaya biaya melalui Bank yang ditunjuk, setelah itu Bagian Pengukuran melaksanakan Pengukuran Tanahnya, hasil Pengukuran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten – Kota menyampaikan Pengumuman, setelah habis masa Pengumuman, Kantor Pertanahan Kabupaten – Kota menerbitkan Sertifikat Tanah.

Hengky Tedjawisastra Kelahiran tanggal 29 Juni 1973, tahun 1998 pada Usia 25 Tahun mendaftarkan Tanahnya dengan alas hak C 2321 Persil 139.S.III berasal dari C 2398 Persil 159.S.III dilengkapi dengan Surat Keterangan Kepala Desa Cibiru Hilir (SKKD) yang dibuat dua bulan setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung menyampaikan Pengumuman, maka terbitlah SHM No. 00691/Desa Cibiru Hilir 1999 atas nama Hengky Tedjawisastra Kelahiran tanggal 29 Juni 1973.

TEMUAN.

Memperhatikan data tanah sebagaimana tercantum dalam SHM No 00691/Desa Cibiru Hilir sangat memprihatinkan, mengingat Desa Cibiru Hilir berdiri tanggal 1 April 1989 setelah berlaku UU No 12 Tahun 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang PBB, dimana KDL Kabupaten Bandung yang memiliki kewenangan membuat Peta Desa, Buku Leter C, DHKP dan menerbitkan C telah dihapus, dengan demikian Desa Cibiru Hilir tidak memilik Buku Leter C dan C tidak terbit lagi (Kesalahan Pertama).

Kemudian Hengky Tedjawisastra Kelahiran tanggal 29 Juni 1973 mendaftarkan tanahnya menggunakan C 2321 Persil 139.S.III berasal dari C 2398 Persil 159.S.III, Hengky Tedjawisastra pada sa’at diundangkan UU No 12 Tahun 1985 baru berusia 12 tahun dan sa’at berdiri Desa Cibiru Hilir baru berusia 16 tahun dan pada sa’at mendaftarkan tanahnya berusia 25 tahun, seharusnya mendaftarkan tanahnya menggunakan alas hak berupa Akta yang dibuat dihadapan PPAT, oleh karena itu seharusnya Bagian Pendaftaran dan Pengukuran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung harus menolak Pendaftaran Hengky Tedjawisastra, Desa Cibiru Hilir tidak memiliki Buku Leter C, Alas Hak yang digunakan Pendaftaran Tanah seharusnya berupa Akta yang dibuat dihadapan PPAT (kesalahan Kedua).

Data Fisik Tanah yang didaftarkan Persil 139.S.III berasal dari Persil 159.S.III (Persil adalah menunjukkan Letak, Jenis dan Kelas Tanah) sangat membingungkan, seharusnya berasal dari Persil yang sama (Kesalahan Ketiga).

Data Yuridis yang ditunjukkan C atau Kohir adalah Surat Penetapan Pajak (SPP), SPP diterbitkan berdasarkan Alas Hak dan Alas Hak sebelum diundangkan UUPA No. 5 Tahun 1960 tanggal 24 September 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria berupa SEGEL dan setelah berlaku UUPA No. 5 Tahun 1960 berupa AKTA ynga dibuat dihadapan PPAT, sementara Hengky Tedjawisastra Kelahiran tanggal 29 Juni 1973 yang mendaftarkan tanahnya tahun 1998 ujug ujug memiliki C 2321 berasal dari C 2398, padahal jika C 2321 diperoleh sesuai dengan prosedur dan syarat berdasarkan Alas Hak, pendaftaran tanahnya pasti berdasarkan alas hak SEGEL atau AKTA yang dibuat dihadapan PPAT (Kesalahan Keempat).

Pendaftaran Tanah melalui Bagian Pendaftaran dan Pengukuran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan syarat, Warkah Pendaftaran Tanah yang telah dinyatakan lengkap selanjutnya akan proses, tetapi memperhatikan yang tercantum dalam SHM No. 00691/Desa Cibiru Hilir tanggal 4 Maret 1999 atas nama Hengky Tedjawisastra Kelahiran tanggal 29 Juni 1973 tercantum Surat Keterangan Kepala Desa Cibiru (SKKD) dibuat dua bulan setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung menyampaikan Pengumuman (Kesalahan Kelima).

Pengukuran Tanah harus berpedoman data tanah yang tercantum dalam Warkah Pendaftaran Tanah yakni Persil 139.S.III berasal dari Persil 159.S.III, Bagian Pengukuran seharusnya menolak karena letak tanah dengan kedua Persil tsb sangat membingungkan, seharusnya dari Persil yang sama (Kesalahan Keenam).

Pengukuran Tanah yang seharusnya berpedoman data fisik tanah, dilaksanakan berdasarkan penunjuk batas yang dilaksanakan oleh H. Yaya Kurnia – Kepala Desa Cibiru Hilir, ditunjukkan pada tanah C 1604 Persil 139a.S.II, dan tidak menghadirkan pemiliki tanah yang berbatasan, sehingga Petugas Ukur kehilangan alat kontrol (Kesalahan Ketujuh).

Konsekuensi Proses Pendaftaran Tanah Hengky Tedjawisastra Kelahiran tanggal 29 Juni 1973 berdasarkan C 2321 Persil 139.S.III berasal dari C 2398 Persil 159.S.III yang diukur diatas tanah C 1604 Persil 139a.S.II berbeda Subyek dan Obyek Tanah, menerbitkan SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) ZONK, dimana data tanah yang tercantum dalam SHM tsb data dan sumber data tanahnya tidak jelas, serta sulit menemukan fisik tanah berdasarkan Persil 139.S.III berasal dari Persil 159.S.III (Kesalahan Total dan Patal).

Proses Pendaftaran Tanah tidak sesuai dengan prosedur dan syarat demikian telah menimbulkan kerugian, baik bagi pemilik tanah yang diukur berdasarkan Penunjuk Batas maupun bagi Pemegang SHM No. 00691/Desa Cibiru Hilir, masalah ini timbul akibat Bagian Pendaftaran dan Pengukuran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tidak melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya, untuk memperhatikan dan mengevaluasi Subyek dan Obyek Tanah (Data Fisik dan Yuridis), Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tidak dapat memberi alasan karena pewarkahan bukan ranahnya, hanya mencatat dan jika ada yang merasa tidak benar terhadap produk Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Sertifikat TanahNYA cukup dengan mempersilahkan diselesaikan di pengadilan, itu semua alasan klasik yang bukan pada jamannya lagi, SHM No. 00691/Desa Cibiru Hilir tanggal 4 Maret 1999 atas nama Hengky Tedjawisastra Kelahiran tanggal 29 Juni 1973 adalah SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) ZONK murni kesalahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Bandunglah yang harus menyelesaiakannya tanpa para pihak yang dirugikan atas perlakuannya harus menempuh proses pemgadilan, tarik SHM nya, batalkan dan langsung pegang SHM diminta mendaftarkan ulang sesuai dengan data yang dimilikinya.

BUKU LETER C.

Buku Leter C hasil rincikan atau pendataan subyek dan obyek tanah yang dibuat oleh KDL Kabupaten dan berisi catatan pemegang hak atas tanah, ditunjukkan dengan C atau Kohir (Surat Penetapan Pajak) dan Persil Tanah (Menunjukkan Letak, Jenis dan Kelas Tanah).

Buku Leter C tidak dibuat lagi setelah berlaku UU No 12 Tahun 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang PBB, dimana KDL Kabupaten yang memiliki kewenangan membuat Buku Leter C dan menerbitkan C dihapus.

Dengan demikian, Desa Cibiru Hilir yang berdiri tanggal 1 April 1989 setelah berlaku UU No 12 Tahun 1985 tidak memiliki Buku Leter C.

Mengingat Buku Leter C catatan berkaitan dengan harta benda milik seseorang atau penduduk, tidak diperbolehkan menggandakan Buku Leter C tsb, dan bagi Desa – Desa seperti Desa Cibiru Hilir yang berdiri tanggal 1 April 1989, dibuat oleh suatu tim khusus untuk penyalinan Buku Leter C seijin Kecamatan atau Pemda Kabupaten, dibuatkan Berita Acara dan dilengkapi dengan SK. Tim dan Buku Leter C dijadikan dasar penggunaan Buku Leter C salinan.

Tata cara penyalinan Buku Leter C tsb guna menghindari kepentingan yang tidak memiliki dasar.

Untuk mendapatkan C dari KDL Kabupaten – Kota berdasarkan Alas Hak dan Alas Hak sebelum berlaku UUPA No 5 Tahun 1960 tanggal 24 September 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria berupa SEGEL dan setelah berlaku UUPA No 5 Tahun 1960 berupa Akta yang dibuat dihadapan PPAT.

PENDAFTARAN TANAH.

Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Pemerintah (Badan Pertanahan Nsional) secara terus menerus dan teratur, mencakup penyajian, serta pemeliharaan data fisik dan yuridis, dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan surat bukti hak (Sertifikat) atas bidang tanah dan rumah.

Syarat Pendaftaran Tanah antara lain : Surat Permohonan, KTP dan KK, SPPT. PBB, Salinan Buku Leter C atau Leter C, dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah.

Tahapan Pendaftaran Tanah.

Pewarkahan dikerjakan ditingkat Desa dan selanjutnya disampaikan pada Bagian Pendaftaran dan Pengukuran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten – Kota.

Bagian Pendaftaran meneliti isi Warkah Pendaftaran Tanah tentang Subyek dan Obyek Tanah yang didaftarkan, setelah Warkah dinyatakan lengkap, pemohon diperintahkan untuk membayar biaya biaya pendaftaran tanah melalui Bank yang ditunjuk, kemudian Bagian Pengukuran melaksanakan pengukur tanah sesuai data yang tercantum dalam Warkah Pendaftaran Tanah, hasil pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten – Kota menyampaikan Pengumuman, sehabis masa Pengumuman Kantor Pertanahan Kabupaten – Kota menerbitkan Sertifikat Tanah

Tata Setiawan, SE.

 

 

Leave a Reply