Terjaring Operasi, Wanita Ini Miliki 60 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi.

Riau |SRI-Media.com,– Panglima Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Pangdam I/BB) bersama Kapoldasu, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak menggelar Konferensi Pers terkait Keberhasilan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu  membongkar Narkoba jenis Sabu seberat, 60 Kg dan, 2.000 butir ekstasi dari Tanjung Balai ke Riau.

Menerapkan protokol kesehatan yang ketat hadir dalam konferensi pers tersebut, Pangdam l/BB Mayjen Hassanudin, Kapoldasu, Irjen Panca Simanjuntak, Kapolres Labuhan batu, AKBP Deni Kurniawan, PJU, Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Personil Sat Narkoba.

Dikatakan Kapoldasu, bahwa  pengungkapan bermula saat melakukan Operasi Rutin Polres Labuhan Batu di Pos Polisi Beruhur, Senin (14/6/2021). Saat diperiksa, petugas curiga dengan barang bawaan dari dalam mobil Suzuki, APV BK 1912 VS yang ditumpangi tersangka, dan benar saja saat digeledah barang bawaan, petugas menemukan, 60 kg sabu bersama, 2000 butir ekstasi yang disimpan didalam koper.

Tersangka, N alias I kepada petugas mengaku ia membawa sabu tersebut dari Tanjung Balai. Lalu dilakukan pengembangan dengan menggerebek rumah tersangka.

“Hasilnya kita temukan barang bukti 3 buah kaca pirex, 1 buah plastik klip diduga berisi sabu, 2 buah kartu ATM, 3 buah buku rekening BRI dengan nominal keseluruhan Rp 324 juta,” ungkap mantan Kapolda Sulawesi Utara ini (Sulut).

Dijelaskan Panca, dari penangkapan tersebut, tersangka mengaku jika dirinya disuruh oleh suaminya, I alias B alias T (DPO) yang kini sedang dilakukan pengejaran.

“Kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tersangka juga kita jerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Miliar,”pungkasnya.**(Ysf*).

 

Tinggalkan Balasan