Tindakan Tegas Polres Kabupaten Subang Jawa Barat Terhadap Pelanggar Jam Operasional Dan Muatan Berlebih Untuk Kendaraan Angkutan Barang.

Subang-sri-media.com Pasca terjadinya Kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang yang tiada berdosa, 1 orang mengalami luka berat, serta 6 orang luka ringan serta merusak beberapa tempat usaha juga beberapa kendaraan, akibat dump truck yang di perkirakan mengalami kegagalan pengereman hingga lepas terkendali di jalan Jenderal Ahmad Yani Kabupaten Subang, Kamis 17/10/2024 pada beberapa hari lalu.

Kini Jajaran Satuan lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kabupaten Subang Jawa Barat, memberikan himbauan kepada seluruh supir dump truck yang bermuatan berat untuk selalu memperhatikan kapasitas muatan dan jam operasional, Jum’at 18/10/2024 kemarin.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolres Kabupaten Subang Jawa Barat AKBP Ariek Indra Sentanu.
AKBP Ariek Indra Sentanu selaku Kapolres Kabupaten Subang Jawa Barat, akan mengambil dan memberikan sebuah tindakan tegas kepada para supir dump truck yang melanggar segala peraturan UULAJ No.22 tahun 2009, terlebih pada pasal 277 juga Pasal 307.

“Kepada para sopir dump truck yang bermuatan pasir, tanah dan batu, juga pengangkut barang lainya, agar tetap memperhatikan muatannya sesuai kapasitas yang telah di tentukan,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.

Di ingatkan pula oleh AKBP Ariek Indra Sentanu, kendaraan roda empat yang bermuatan melebihi kapasitas akan berdampak buruk bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kejadian yang terjadi pada Kamis 17/10/2024 beberapa hari yang lalu, tiada menutup kemungkinan perkiraan sementara kendaraan dump truck mengalami ke gagalan pengereman hingga lepas kendali akibat ada overload”,
ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu.

AKBP Ariek Indra Sentanu, meminta kepada seluruh seluruh para supir dump truck termasuk kendaraan pengangkut barang lainnya, untuk tetap memperhatikan larang jam operasional, yang telah diatur oleh Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2023.

– Untuk hari kerja dimulai pada pukul 06.00 – 08.00 WIB.
– Untuk hari Sabtu – Minggu dimulai pada pukul 08.00 – 20.00 WIB.

lebih dari pada itu dipersilahkan untuk kembali beroperasi,” tutup AKBP Ariek Indra Sentanu selaku Kapolres Kabupaten Subang Jawa Barat.

Andum Subekti.

Tinggalkan Balasan