Cirebon, sri-media.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, melaksanakan kegiatan Pembinaan Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial, Selasa (22/08/23), di ruang rapat LTSA Disnaker Kabupaten Cirebon. Dalam kesempatan ini, Disnaker Kab. Cirebon mengundang perusahaan dan pelaku usaha dalam rangka pembinaan Peraturan Perusahaan terutama mengenai pengupahan, dengan misi untuk menyamakan persepsi antara tenaga kerja dan perusahaan .
Tim dari Disnaker Kab. Cirebon diwakili oleh H. Eko Nugroho, ATD Sekretaris Disnaker. Dan Isnaeni Jazilah, S.H., M.H. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker. Tampak hadir juga, Jaja Sujana. SAP.M.Si. Kasie Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan yang juga sebagai mediator. Pada momen ini, ke-3 pejabat Disnaker ini secara bergantian memberikan pengarahan kepada sejumlah undangan perusahaan yang berada Kabupaten Cirebon.
Dalam sambutannya, Kadisnaker Kab. Cirebon yang diwakili oleh Sekretaris Disnaker memaparkan regulasi dan hal-hal seputar Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama serta tanya jawab. Kata Kadisnaker, pembinaan ini dimaksudkan sebagai upaya Pemkab Cirebon dalam meningkatkan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dengan pekerja dan merupakan bagian dari program perlindungan ketenagakerjaan. “Menyangkut upah adalah hal yang krusial dalam perusahaan, terkadang timbul perselisihan antara perusahaan dan pekerja. Terlebih Perusahaan di lingkup Kabupaten Cirebon berada di urutan ke 3 (tiga) melakukan pelanggaran dalam pengupahan,”papar Kadisnaker.
Jaja Sujana, S.A.P., M.Si., dalam materinya mengenai (PP) peraturan perusahaan, mengatakan bahwa PP mengatur semua hak dan kewajiban perusahaan dan tenaga kerja, hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja/buruh, jangka waktu dan tanggal mulai berlaku, syarat kerja, tata tertib perusahaan dan tanda tangan para pihak para pihak. “Tujuan peraturan perusahaan yaitu, mengusahakan perbaikan syarat-syarat kerja, meningkatkan kegairahan dan ketenangan bekerja di perusahaan, dan perlindungan tenaga kerja, “papar Jaja.
Jaja menambahkan, sesuai tujuan kegiatan pembinaan ini, hubungan kerja antara perusahaan dan tenaga kerja yang ada di kabupaten Cirebon dapat berjalan dinamis. “Kita berharap, perselisihan dapat dikurangi sehingga perusahaan nyaman melakukan bisnis di Kabupaten Cirebon, begitupun dengan tenaga kerja pun akan merasa nyaman bekerja di perusahaan-perusahaan di Cirebon. *** (M. Syukur/Red.)