Tok, Ini Pasangan Pemenang Pilkada Kabupaten Bandung.

Kab. Bandung SRI,– Pasangan H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, MS.i dan H. Sahrul Gunawan SE, atau paslon nomor 3, yang diusung  partai PKB, Nasdem, Demokrat, dan PKS Dinyatakan KPU sebagai Bupati Bandung 2021-2026. Melalui hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja Soreang, Sabtu (20/03/2021).

Menerapkan protokol kesehatan.

Hadir pada acara tersebut ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Bandung. Bawaslu Kabupaten Bandung, pimpinan parpol, pimpinan DPRD Kabupaten Bandung, dan Muspida Kabupaten Bandung.

Adapun sidang rapat pleno KPU Kabupaten Bandung dilakukan guna menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021, 18 Maret 2021, yang menolak sengketa Pemilukada di Kabupaten Bandung.

Dimana terjadi penolakan dengan pemohon (penggugat) dari pasangan calon (paslon) nomor 1 (Kurnia Agustina dan Usman Sayogi), terhadap tergugat paslon nomor 3 Dadang Supriatna dan Syahrul Gunawan (Bedas).

Selanjutnya, melalui berita acara yang dibacakan Komisioner KPU Kabupaten Bandung, Siti Kholisoh, KPU Kabupaten Bandung, mengeluarkan keputusan yaitu Keputusan KPU Kabupaten Bandung No. 258/PM.02.6/Kpt/3204/4/12/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilbup Bandung 2020.

“Perolehan suara paslon nomor 3 sebesar 928.602 atau 56,01 persen. Dengan demikian, paslon terpilih akan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bandung,” ungkap Siti.

Sementara menurut Ketua KPU, Agus Baroya, pihaknya akan menyerahkan berita acara dan surat keputusan KPU tentang paslon terpilih kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, untuk diusulkan agar segera dilakukan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  “Dengan berakhirnya tahapan ini, secara formal tugas KPU sudah selesai,” Pungkasnya.**(Yun R*).

Tinggalkan Balasan