Tuban |SRI-Media.com,– Pemantau Keuangan Negara (PKN) terima penghargaan dari Kapolres Tuban AKBP Darman S.I.K yang di serahkan melalui Kasat Reskrim AKP M Adi Makayasa S.I.K S.H. M.I.K di kantor Polres Tuban di, Jl. Dr Wahidin Tuban pada kamis (22/7/2021).
Pemberian piagam penghargaan dari Negara kepada masyarakat dalam hal ini PKN adalah sebagai bukti atau Fakta bahwa rakyat berhak dan wajib ikut serta memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi, sehingga kejadian ini menjadi Edukasi atau pembelajaran kepada masyarakat agar tidak ragu – ragu dalam berperan serta memberantas dan mencegah tindak Pidana Korupsi di daerah masing – masing. Hal tersebut di sampaikan Ketua umum PKN, Patar Sihotang, SH.MH. dalam keterangan persnya.
Patar menjelaskan bahwa penerimaan penghargaan ini adalah sebagai wujud Penghargaan Pemerintah dan negara kepada masyarakat yang telah ikut serta membantu Pemerintah dalam Pemberantasan dan pencegahan Korupsi seperti yang diamanatkan pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 pasal 13 yang menyatakan,
(1) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
Proses penghargaan ini, ujar Patar berawal dari PKN mendapatkan informasi masyarakat bahwa diduga telah terjadi penyimpangan dan korupsi pada program bantuan sapi di dinas pertanian Pemda kab. Tuban dan pengadaan Bantuan sapi tersebut dengan nilai Kontrak Pagu Anggaran, Rp. 2.041.624.000.00. yang di lakukan oleh oknum ketua kelompok dan mantan kepala desa dengan modus menjual sapi bantuan dengan tanpa izin dari dinas pertanian pemda kab Tuban.
Selanjutnya Sesuai dengan SOP, PKN sebelum melakukan Investigasi terlebih dahulu melaksanakan perencanaan dan penelitian data awal, sehingga PKN mengunakan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik untuk mendapatkan Kontrak kerja penyedia jasa dan Juknis yang harus di patuhi oleh Kelompok penerima bantuan. dan selanjutnya setelah mendapat dokumen dari Dinas Pertanian Pemkab Tuban, maka di laksanakan lah Investigasi ke lapangan dan didapatkan bukti- bukti antara lain bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh HK warga Sidorejo Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban dengan modus menjual Sapi Bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Tuban TA 2014.
Diketahui, bahwa tujuan pelaksanaan program pengembangan Budidaya Ternak Sapi untuk Pengentasan Kemiskinan di Daerah Tuban juga untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sapi, mengembangkan dan meningkatkan Kawasan pemeliharaan Sapi, mensukseskan usaha-usaha pembibitan yang baik, Good Breeding Practice.
Teknisnya bantuan di berikan kepada kelompok peternak yang ada di 20 Desa dan 20 Kecamatan wilayah Kabupaten Tuban dan masing-masing kelompok peternak mendapatkan 10 Sapi Betina dan 1 Sapi Jantan.
Adapun perusahaan penyedia jasa Pelaksananya yakni, CV. Maharani Putri Pratama dengan direktur, Heny Prasulistya Ningsih dengan alamat Jl. Gadukan Timur, No. 100 Morokrembangan Surabaya. No SPK : 524/157/PPK/414.057/2014 Tanggal 18 September 2014.
Dikatakan Patar, pada tanggal 11 April 2015, HK dari desa Sidorejo menarik dan mengambil Sapi Bantuan dari Kelompok Peternak dan selanjutnya menjual habis ke Pasar penjualan Sapi seharga, Rp. 8.000.000.00 per ekor sapi. Dan dari hasil Penjualan sapi tersebut di berikan, Rp 2.000.000.00 kepada tiap tiap anggota kelompok peternak Sapi Desa sidorejo.
“Sehingga Masyarakat kelompok Tani dan Dinas pertanian Tuban di rugikan karena kehilangan Sapi dan tidak berhasilnya tujuan program Bantuan sapi tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya PKN, imbuh Patar membuat Laporan Ke Polres Tuban sesuai dengan Tanda terima dan SP2HP Polres Tuban dan kemudian Pihak Tipikor memproses dan menyerahkan ke Kajari Tuban untuk proses Hukum dan kajari Tuban memproses ke persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Dan saat ini sudah Incrah atau berkekuatan tetap dan pelaku masuk penjara 1.5 tahun,” tuturnya.
Patar Sihotang SH MH beserta Anggota PKN di seluruh Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan Apresiasi Kepada Kapolres dan Kasat Reskrim dan Tim Unit Tipidkor dan Pihak Kajari Tuban dan pengadilan Tipikor Surabaya yang telah memproses kasus ini mulai dari penyelidikan, penyidikan dan persidangan.
“Semoga kasus ini sebagai efek jera kepada oknum – oknum Kepala Desa dan Kelompok Tani untuk tidak menyalah gunakan atau menjual bantuan yang di berikan pemerintah tanpa prosedur,” tandasnya.
PKN berharap kepada seluruh badan Publik atau Aparat Penegak hukum lainnya agar tidak lagi mempersulit rakyat dalam melaksanakan bela negaranya dengan peran serta berantas korupsi dan kepada masyarakat Indonesia khususnya aktivis anti korupsi agar tidak ada lagi keragu-raguan untuk aktif berperan serta memberantas korupsi.
“Agar terciptanya pemerintahan bersih dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita para Pahlawan yang gugur dalam mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia,”pungkasnya.**( Ben*).