UPAYA BAPPENDA DALAM PENINGKATAN PAJAK DAERAH PADA MASA PANDEMI COVID-19

Bogor SRI-media com,Pandemi Covid-19 merupakan bencana non alam yang telah menyebabkan pada pada penurunan aktivitas perekonomian, hal tersebut berpengaruh pada penurunan penerimaan objek-objek pendapatan daerah termasuk penerimaan dari penerimaan objek pendapatan pajak daerah. Dengan adanya penurunan aktivitas ekonomi tersebut, maka pendapatan sebagian besar wajib pajak menurun, sehinggaberdampak pada penurunan kemampuan membayar pajak daerah.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bappenda memberikan kebijakan dalam upaya meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya serta pemulihan ekonomi dampak dari pandemi covid-19.Upaya – upaya tersebut sebagai bagian dari langkah dalam peningkatan penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2021 agar dapat tercapai sesuai dengan target yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Bebeberapa upaya yang dilakukan, diantaranya melalui:

PERPANJANGAN RELAKSASI PAJAK PBB P2 2021

  1. Penghapusan sanksi administratif PBB P2 Tahun Pajak 2017 sampai dengan 2021

 

  1. Pengurangan Pokok PBB P2 20% dan Penghapusan Sanksi Administratif Untuk Ketetapan sampai dengan Tahun Pajak2016

 

ujar nya ** RED

Tinggalkan Balasan