Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Masih Merasa Tak Bersalah

Bandung, Sri-media.com — Wali Kota Cimahi Nonaktif, Ajay M. Priatna, divonis 2 tahun penjara dan denda, Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Pengadilan Tipikor Bandung. Vonis tersebut dibacakan usai Ajay terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.

Hukuman tersebut lebih ringan 5 tahun ketimbang tuntutan dari Jaksa KPK yang meminta, Ajay diganjar 7 tahun penjara, walau demikian Wali Kota Cimahi nonaktif itu mengaku tak merasa bersalah atas apa yang telah diperbuatnya.

“Saya merasa tidak berbuat apa-apa”(merasa berbuat yang keliru),” kata, Ajay usai persidangan terhadap dirinya,di Pengadilan Tipikor, Jl.L.L.R.E.Martadinata,Kota Bandung, Rabu, (23/08/2021).

Ajay mengklaim terjerumus ke dalam perkara tersebut semata-mata karena tidak tahu perbuatannya memiliki konsekuensi hukum, jadi, kata dia itu semata-mata karena ketidaktahuan.

“Harapan perbuatan ada tapi bukan pidana,tapi ternyata memang salah,” ungkapnya.

Saat ditanya soal sikap dirinya terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Ajay menyampaikan masih harus pikir-pikir.

“Saya tahu saya dituding menerima gratifikasi setelah, ada yang ngasih, Rp. 1, 7 Miliar. Rp 1,1 Miliar, ada yang, Rp. 150 Juta, tidak pernah ada konfirmasi ke saya,itu diluar logika saya dan diluar logika siapapun,” bebernya.

Semua yang menerima, lanjut Atau, Joni (orang kepercayaan Dirut RSU Kasih Bunda) dan katanya dikasih ke Yanti (Bendahara Perusahaan milik Ajay), tapi dalam persidangan terungkap jika Yanti tak pernah menerima dari Joni.

Sementara, Selain denda, Ajay dituntut membayar uang pengganti, Rp. 7 Miliar lebih yang akan diperhitungkan dengan uang yang sudah disita sebesar Rp 5 Miliar, jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya yang akan disita dan dilelang dan jika harta benda tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (Nur).

Tinggalkan Balasan