Warga Ciasaranten Pertanyakan Pengganti Tanah Hak Pakai.

Bandung |SRI-Media.com,– Ketua Yayasan Kesejahteraan Pamong Desa (YKPD), Bandung, Tata Setiawan SE,  pertanyakan pengganti tanah Hak Pakai Desa Cisaranten kidul dan desa Cisaranten dikelurahan Cisaranten kidul kecamatan gedebage, kota bandung. Dahulu sebelum diberlakukan nya PP Tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah kabupaten dan kota bandung termasuk wilayah kecamatan buahbatu kabupaten bandung yang diresmikan pada tanggal 1 April 1989, Tanah hak pakai desa tersebut seharusnya berdasarkan surat keputusan gubernur no 9 tahun 1988 tanggal 30 Nopember 1988 menjadi aset pemerintah kabupaten bandung untuk memperkokoh desa-desa yang terkena PP. No 16 tahun 1987 yang berada diwilayah kabupaten bandung.

Padahal, menurut dia tanah-tanah tersebut merupakan barang bukti dari pelepasan tanah hak pakai desa yang berlokasi di kelurahan sukamiskin kecamatan Arcamanik kota bandung, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan gubernur provinsi jawa barat, No. 593/SK.1074-Pem.Des/1983 tanggal 8 Juli 1983 tentang penetapan pembagian tanah Hak pakai desa Cisaranten kulon, Cisaranten wetan, Cisaranten kidul dan Cisaranten kulon kecamatan Buahbatu, kabupaten bandung.

Tata, untuk itu meminta pemerintah daerah Provinsi jawa barat dan kabupaten bandung untuk segera menertibkan Tanah-tanah hak pakai desa sebagaimana yang dimaksud dalam surat keputusan gubernur provinsi jawa barat N 593.3/SK.1074-Pem.Des/1983 tanggal 8 juli tentang penetapan pembagian tanah hak pakai desa cisaranten kulon, wetan,kidul, dan cisaranten kulon kecamatan buahbatu kabupaten bandung.

“Untuk sementara perhatian kami pada tanah hak pakai  desa  Cisaranten  kidul kecamatan buahbatu kabupaten bandung besok lusa tidak mustahilke lokasi lainnya,”pungkasnya.**(Ta2S).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan