DAMIU yang ber-SLHS masih 4,01%, Sebanyak 50,16% Diantaranya Terpapar E-Coli

Jakarta, sri-media.com – Depot air minum isi ulang (DAMIU ) menjadi sorotan dari waktu ke waktu. Dr. dr. Then Suyanti, M.M. Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI menyampaikan data bahwa per 25 Desember 2025, dari total 84.558 depot air minum isi ulang yang terdata, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
SLHS adalah bukti tertulis resmi yang menyatakan bahwa tempat pengelolaan pangan (seperti restoran, katering, atau depot air minum) telah memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan. Diketahui SLHS dan NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan beberapa dokumen yang termasuk dalam PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) di sistem perizinan terpadu Indonesia.
Demikian disampaikan dr. Then saat menjadi salah satu pembicara pada kegiatan Diskusi Publik “Mewujudkan Perlindungan Konsumen melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing”, di Jakarta, 28/7/2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI bertempat di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Tampak hadir Immanuel Tarigan Sibero, S.Kom., Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN pada Kementerian Perdagangan bersama Pengurus Yayasan Jiva Svastha Nusantara sebagai mitra Kemdendag RI melaksanakan diskusi publik tersebut. Juga hadir Tulus Abadi mantan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Firman Surya Kusuma Wakil Ketua Umum AMDATARA (Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara) dan tim.
Dalam undangan acara, tercantum daftar peserta seperti ASPARMINAS (Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional), ASPADIN (Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia), PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), ARSSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia), PERPAMSI (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia), APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), APJI (Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia), dan beberapa asosiasi lainnya, serta beberapa usahawan depot air minum isi ulang.
AUDAMSI (Asosiasi Usahawan Depot Air Minum Sehat Indonesia) dari Bandung juga hadir membersamai acara ini. AUDAMSI diwakili oleh Desmanjon Purba, S.S. Wakil Ketua Umum AUDAMSI, Hendra Biantara Sekretaris Jenderal AUDAMSI, Zaenal Mutaqin, S.E. Kepala Bidang Keanggotaan & Pengembangan Organisasi AUDAMSI, dan Indri Julia Staf Admin dan Kehumasan AUDAMSI.

*Data SKAMRT, Penduduk Indonesia Dominan Gunakan Air Isi Ulang*.
Dr. Then menyampaikan data-data SKAMRT (Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga) yang diluncurkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang menjadi acuan dalam pembangunan sistem air minum dan sanitasi di Indonesia. Dari paparan yang disampaikan dr. Then, pada 2023 lalu, sebanyak 29,7% penduduk Indonesia menggunakan air isi ulang sebagai sumber air minum utama. Angka tersebut mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2024 yakni mencapai 32,96%.
Ia juga menyampaikan pemasalahan terkait air minum isi ulang. “Kualitas air minum isi ulang yaitu yang bebas E-Coli memenuhi syarat ada sebanyak 54,71% pada tahun 2023 dan menurun pada tahun 2024 yakni 49,84%, “kata dr. Then.
Kata dr. Then, selain menggunakan air isi ulang sebagai sumber air minum utama, 9,23% masyarakat Indonesia menggunakan air kemasan, sebanyak 9,60% menggunakan air perpipaan PDAM, dan sebanyak 16,35% menggunakan air sumur bor/pompa. Berdasarkan parameter kualitas air yang memenuhi syarat berdasarkan akses aman E-Coli dengan kadar maksimum 0 CFU/100 ml, diketahui sebanyak 50,16% air isi ulang masih tercemar E-Coli, 38,69%, air kemasan tercemar E-Coli, 31,74% air perpipaan PDAM tercemar E-Coli, dan 47,17% sumur bor/pompa tercemar E-Coli, “papar dr. Then.

*Aturan dan Prosedural pada DAMIU*.
Kemudian, Dr. dr. Then menyampaikan beberapa aturan agar jumlah DAMIU yang produksi airnya terbebas E-Coli dapat semakin meningkat.
Menurutnya, DAMIU dapat menggunakan tiga teknologi utama dalam menghasilkan air minum isi ulang. “Yang pertama sinar Ultraviolet yaitu radiasi intenitas tinggi pelumpuh DNA bakteri dan virus; yang kedua adalah ozonisasi (O3) yaitu oksidasi agresif perusak dinding sel mikroorganisme; dan ketiga adalah Reverse Osmosis (RO) yaitu pemisahaan molekuler untuk memurnikan absolut, “papar dia.
Ia menambahkan, setiap teknologi tergantung pada masa pakai dan kalibrasi. Kemampuan alat membunuh mikroba berkurang seiring usia pemakaian. “Setiap usahawan DAMIU wajib mematuhi penggantian komponen sesuai jadwal pabrikan dan seluruh tindakan pemeliharaan wajib dicatat pada logbook harian, “kata dr. Then.
Ia juga menegaskan perlunya sistem filtrasi presisi pada DAMIU. Melalui mikrofilter bertingkat, DAMIU menggunakan filter kerapatan bertahap dengan sistem backwashing rutin untuk menjaga kebersihan media. Katanya lagi, pemantauan lampu UV dengan mengukur jam operasional lampu UV secara presisi (maksimal 9000 jam) agar dosis radiasi pembunuh kuman tetap optimal. “Selanjutnya, dokumentasi pemeliharaan melalui sertifikat penggantian filter dan log perawatan berkala menjadi bukti kepatuhan standar higiene, “kata dr. Then.
Dokter Then juga menyampaikan prosedur penanganan galon konsumen. ”Yang pertama adalah pembersihan bagian dalam galon minimal 30 detik memakai mesin pembersih berputar; kedua adalah pembilasan dalam galon minimal 10 detik dengan air produk bertekanan tinggi untuk menguras endapan; tahap ketiga adalah pengisian galon wajib di dalam kabinet tertutup steril untuk menghindari udara luar; penyegelan (langsung ditutup). Galon yang terisi air tidak boleh di simpan di depot >24 jam, “papar dr. Then.

*Kesadaran dan Tanggung Jawab Hukum Usahawan DAMIU*.
Sementara itu, dalam acara yang sama Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., L.L.M. seorang Akademisi Hukum Perikatan dan Perlindungan Konsumen mendukung adanya kegiatan edukasi dan literasi dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab hukum pelaku usaha DAMIU. “Pelaku usaha harus mengetahui bahwa salah satu azas penyelenggaraan perlindungan konsumen adalah azas keamanan dan keselamatan konsumen terhadap penggunaan air minum isi ulang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 UU No. 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka, “kata Johannes.
Menurut Johannes, air minum yang tidak memenuhi standar adalah bentuk pelanggaran sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1a, yaitu pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika terbukti konsumen dirugikan karena produknya tidak standar, maka berdasarkan pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha depot air minum wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat mengonsumsi air minum dari depot air minum isi ulang, “kata Prof. Johannes.
Standar tidaknya produk air DAMIU dapat dilihat dari peraturan yang ada seperti Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang kesehatan lingkungan, standar baku mutu, dan pengelolaan limbah. Juga termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan untuk mencegah penyakit dan gangguan kesehatan akibat faktor risiko lingkungan.
Ia mengatakan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur tentang penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan. “Sanksi lainnya adalah ada pada Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, “kata dia.
DAMIU juga berpotensi dikenai sanksi pidana karena menggunakan galon bermerek milik pihak lain. Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia dibuat untuk melindungi hak kekayaan intelektual pelaku usaha, menjaga persaingan yang sehat, dan melindungi produk khas daerah.
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 100 UU Merek ayat 1, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Usaha DAMIU yang menggunakan merek pihak lain yang seolah-olah telah terafiliasi atau setidak-tidaknya mendapatkan persetujuan dari perusahaan pemilik merek pihak lain itu, maka DAMIU tersebut bisa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai UU Perlindungan Konsumen.

*Dirjen PKTN Membuka Acara*.
Sebelumnya, Moga Simatupang, Dirjen PKTN yang membuka acara mewakili Menteri Perdagangan Republik Indonesia menekankan bahwa kepatuhan pelaku usaha merupakan bagian dari tanggung jawab dalam memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan.
“Kepatuhan pelaku usaha bukan sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku, “ujar Moga Simatupang,
Ia menambahkan bahwa perlindungan konsumen tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kesehatan, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola perdagangan, pemenuhan kewajiban pelaku usaha, serta upaya negara dalam memastikan hak-hak konsumen terlindungi.

*Penguatan Kelembagaan LPKSM untuk Peningkatan Kepatuhan DAMIU*.
Kepada media ini, Desmanjon Purba Wakil Ketua Umum AUDAMSI sangat mengapresiasi diskusi publik terkait Kesehatan Masyarakat dan Perlindungan Konsumen yang dilaksanakan Ditjen PKTN Kemendag RI. Ia mengaku bahwa usahawan DAMIU di Indonesia masih banyak yang berada dalam bayang-bayang pelanggaran hukum. “Apalagi jika terbukti merugikan konsumen, maka usahawan dapat dijatuhi sanksi ganti rugi sesuai UU Perlindungan Konsumen dan sanksi administratif dengan pencabutan izin. Ada juga sanksi pidana maupun perdata lainnya, dan mungkin juga sanksi pelanggaran Merk, “kata dia.
Ia menjelaskan bahwa banyak hambatan yang dialami usahawan DAMIU dalam memenuhi perizinan dan SLHS bagi depotnya. Tentunya hambatan itu muncul dari internal (pribadi usahawan) dan eksternal (regulasi negara). “Namun, sambil pemenuhan izin dan legalitas berjalan, kami berharap sanksi pidana menjadi menjadi jalan terakhir sesuai asas ultimum remedium, “kata dia.
Menurut Desmanjon, pada prinsipnya aturan harus ditegakkan demi kepentingan bersama. “Karena kebetulan pelaksana diskusi ini adalah pihak Ditjen PKTN Kemendag, tadi di dalam acara diskusi publik kami dari AUDAMSI menyampaikan sebuah harapan agar Kementerian Perdagangan juga ikut mendorong teman-teman dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah-daerah untuk dapat bergerak membawa pengaduan konsumen lewat jalur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, “papar Desmanjon yang juga pegiat perlindungan konsumen tersebut.
Prosedur penyelesaian sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) meliputi pengaduan, pemanggilan, dan klarifikasi, serta pilihan cara penyelesaian melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) di BPSK terdapat prosedur pembuktian terbalik yang menempatkan beban pembuktian unsur kesalahan atas gugatan ganti rugi sepenuhnya pada pelaku usaha, bukan pada konsumen.
“Tujuannya adalah memulihkan kerugian konsumen sekaligus memberikan kesempatan bagi usahawan DAMIU memperbaiki mutu pelayanan, serta memenuhi legalitas/sertifikat dan perizinan depotnya yang masih kurang, “kata Desmanjon.
Menurut dia, tanpa adanya penegakan hukum yang benar-benar adil dan humanis, target bersama agar DAMIU di Indonesia bisa mempersembahkan air sehat dan legal bagi masyarakat Indonesia tidak akan tercapai.
“Manusia adalah makhluk rasional. Dengan adanya sanksi, biasanya muncul rasa takut dengan harapan semakin banyak usahawan DAMIU yang patuh pada aturan. Tetapi, daripada itu, lebih baik tidak kena sanksi karena sedini mungkin telah memenuhi perizinan dan legalitas yang diperlukan sembari bisa belajar dan berlatih kepada usahawan DAMIU 4.01% yang sudah ber-SLHS itu. AUDAMSI siap mendukung, “kata alumni Unpad tersebut. *** (Redaksi)

Leave a Reply