OBandung Barat-media.news DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para PKL sekaligus menata aktivitas perdagangan yang selama ini banyak berlangsung di trotoar maupun pinggir jalan.
Ketua Pansus 12 DPRD KBB yang juga anggota Komisi II, H. Bunbun Risnandar, mengatakan pembentukan Perda PKL merupakan inisiatif Komisi II yang kemudian dipadukan dengan perangkat daerah terkait, khususnya bidang perindustrian dan perdagangan.
Hal itu disampaikan Bunbun saat ditemui di Hotel Neo Kotabaru Padalarang, Selasa, 15 September 2026.
Menurutnya, sejumlah kabupaten dan kota telah memiliki aturan mengenai penataan PKL. Karena itu, KBB perlu memiliki regulasi serupa agar keberadaan pedagang dapat ditata tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat.
“Perda untuk PKL ini memang urgensi. Di beberapa kabupaten dan kota sudah ada, sehingga kami dari Komisi II menginisiasi dan dipadukan dengan perangkat daerah,” ujar Bunbun.
Ia menegaskan, tujuan Perda tersebut bukan untuk menggusur atau melarang masyarakat berjualan. Sebaliknya, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum, lokasi usaha, serta tata kelola yang jelas bagi PKL.
Menurut Bunbun, keberadaan PKL memiliki dua sisi. Di satu sisi dapat menggerakkan perekonomian masyarakat dan membuat kawasan menjadi ramai. Namun di sisi lain, aktivitas PKL di badan jalan maupun trotoar dapat mengganggu pengguna jalan dan fungsi fasilitas umum.
Karena itu, penataan lokasi menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan.
“Kalau penataannya bagus seperti di Malioboro, itu bisa menjadi aset dan membuat kawasan menarik. Kita akan melihat kajiannya secara spesifik,” katanya.
PKL Akan Didata dan Diberi Identitas
Dalam rancangan penataan tersebut, para PKL nantinya akan dilakukan pendataan dan memiliki identitas sebagai pedagang.
Pendataan ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan serta mempermudah akses terhadap program pemberdayaan dan permodalan.
“Kalau nanti ada ID card, berarti mereka terdata sebagai pedagang. Identitasnya jelas dan terdaftar,” jelasnya.
DPRD KBB juga mendorong agar penataan disertai kemudahan akses permodalan, baik melalui skema hibah maupun pinjaman yang mekanismenya akan diatur lebih lanjut.
Selain itu, aset milik Pemda KBB yang belum dimanfaatkan secara optimal berpotensi dikaji sebagai lokasi usaha baru bagi PKL.
Konsep tersebut diharapkan dapat mengurangi aktivitas perdagangan di pinggir jalan. Khusus kawasan seperti Lembang yang memiliki potensi wisata, lokasi PKL yang tertata bahkan dinilai dapat mendukung aktivitas ekonomi dan pariwisata.
Bunbun menambahkan, pengaturan PKL nantinya juga dapat mempertimbangkan waktu berjualan, misalnya berdasarkan aktivitas pagi, siang, sore hingga malam hari.
Namun seluruh konsep tersebut masih dalam tahap kajian dan pembahasan Pansus 12.
“Tujuan kami bukan membatasi atau tidak memperbolehkan mereka berdagang. Tujuannya menata, memberikan perlindungan, kepastian hukum, pendataan, lokasi yang jelas, dan kalau memungkinkan kemudahan permodalan,” pungkasnya.***Red