Bandung Barat-sri-media.com Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat,kini mulai turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuatnya kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).
Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tuti Turimayanti wakil rakyat dari dapil Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) melaksanakan kegiatan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Aula Desa Cimerang Kecamatan Padalarang Kabupten Bandung Barat Kamis, 5/12/2024
sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi tersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan(Controling), penganggaran (Budgetting) dan pembentukan perda (legislasi).
Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jabar yang membidangi pemerintahan ini menyebutkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai produk hukum yang dihasilkan oleh provinsi,jelas srikandi partai berlambang banteng moncong putih ini.*** Red