Bangsa Yang Masih di Belenggu Informasi Publik

Cianjur SRI-Media Com,Ketua pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya itu ,menyatakan Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah Dokumen Rahasia dan Informasi yang di kecualikan.

Pernyataan Ketua Pengadilan Tata Usaha negara Surabaya yang Menyatakan RUP adalah dokumen negara ,menjadi Parameter atau Fakta bahwa negeri ini masih gelap dan tertutup tentang keterbukaan Informasi Publik ,dan ini sangat berbahaya ,karena Lembaga Judikatip ini sering melakukan persidangan sengketa Informasi Publik ,akan berpotensi membuat putusan yang melanggar hukum dan tidak berkeadilan demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua PKN pusat setelah selesai mengikuti persidangan sengketa Informasi PKN melawan Ketua Pengadilan Tata Usaha negara Surabaya secara Online Pada tanggal 23 September 2021 jam 10 00 WIB.

Patar menyatakan, Cukup si sesalkan dan memprihatinkan Setingkat Ketua pengadilan menyatakan Melalui Kuasa nya bahwa RUP adalah Rahasia Negara .dan ini menjadi Preseden Buruk bagi Program keterbukaan atau Transparansi Penggunaan anggaran di negeri ini seperti yang di dengung dengungkan oleh para penguasa dan pejabat negeri ini.

Patar menjelasnya Bahwa RUP berdasarkan Perpres Nomor 10 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa menyatakan Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBN/APBD dari rencana Anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I) sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing).

Rencana Umum Pengadaan (RUP) ini nantinya akan mempengaruhi kapan proses lelang Pengadaan Barang/Jasa bisa dimulai. Pemerintah diwajibkan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, Bahwa demikian juga berdasarkan UU no 14 Tahun 2000 Tentang keterbukaan Informasi menyatakan bahwa Rencana Umum pengadaan adalah Informasi terbuka yang bisa di akses seluruh masyarakat.

Perseteruan antara PKN dengan Ketua pengadilan tata usaha negara Surabaya ini ,berawal dari Putusan majelis hakim PTUN Surabaya yang mengalahkan PKN ,pada persidangan PKN melawan Pemda provinsi jawa tengah dan dinas pendidikan jawa Timur.

Pada Pada putusan tersebut majelis hakim nya mengalahkan PKN dengan Pertimbangan Hukum nya ,bahwa Lembaga PKN tidak di rugikan apabila Dokumen itu tidak di berikan oleh pemda prov jawa Timur ,hal ini membuat Anggota PKN di seluruh Indoensia berkabung dan berduka cita dan geram bercampur kecewa . dan selanjutnya PKN melakukan Kasasi ke mahkamah agung dan melakukan Uji materi keterbukaan informasi kepada ketua PTUN dengan cara meminta Informasi Publik tentang anggaran dan laporan pertanggung jawaban keuangan PTUN , dan ternyata pada saat PKN mengajukan Permintaan Informasi dan keberatan ,Ketua PTUN Surabaya tidak merespon dan tidak peduli ..ada 14 Point yang di minta PKN antara lain
1.Kerangka Acuan kerja Mulai Tahun 2018 Sampai dengan 2021
2.DIPA Tahun 2018 sampai dengan 2021
3.RUP Tahun 2018 sampai dengan 2021
4.Dokumen Kontrak kerja pada pengadaan barang dan jasa melalui penyedia jasa Maupun Swakelola Tahun 2018 sampai dengan 2021 antara lain
a.Surat Perintah Mulai Kerja
b.Rencana Anggaran Biaya
c.Daftar Spesifikasi Barang atau Pekerjaan
d.Berita Acara Penyerahan pekerjaan
5.Surat Pertanggung Jawabanxxxxxxxxxxx
a.SPD yang telah dita xxxxxxxxxxx pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Temp (seperti lampiran I)
b.Rincian Biaya perjalanan Dinas Seperti lampiran II
c.tixxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxi pembayaran moda transportasi lainnya;
d.Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e.bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
f.bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
6.laporan PNBP
a.Rekaputilasi Pemasukan PNBP tahun 2018 sampai 2020
b.Laporan Penggunaa
c.Daftar Penerimaan Panjar pendaftaran dari Pemohon
d.Daftar pengembalian Panjar pendaftaran dari Pemohon
e.Kwitansi atau Bukti Pengembalian Panjar
7. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pejabat Penyelenggara negara
8.Laporan Barang Milik Negara dan Daftar Aset negara.

Bahwa sebenarnya apa yang di minta oleh PKN sesuai dengan UU no 14 Tahun 2008 dan Perki no 1 tahun 2010 adalah informasi terbuka dan wajib di berikan kepada Rakyat (PKN).

Namun menurut PKN bahwa saat ini fradigama dan kultur Pola Pikir para Birokkrasi ini masih menganggap Indonesia ini masih di suasana penjajahan belanda dan jepang ,dimana Rakyat itu harus meng hamba ke pada Birokkrasi dan menganngap Rakyat itu masih di tataran lapis Rakyat kelas 2 , sehingga sering permintaan rakyat tidak dianggap dan cendrung di sepelekan.

Kondisi ini makin parah dan miris karena fradigma dan kultur masyarakatnya lebih dominan menganggap Birokrasi adalah Raja nya dan iklas di perhamba . sehingga untuk melakukan protes atau perlawan segan ,, malu dan bahkan Takut . dan makin di perparah lagi , bagaimana oknum aparat aparat hukum di di perintahkan birokrasi korupsi untuk melakukan kriminaluisasi kepada aktivis atau rakyat yang berani melakukan protes atau kritik Demikian Ucap Patar pada saat konprensi pers di Kantor PKN pusat Jl Caman raya No 7 Jatibening Bekasi

Patar Menjelaskan lagi ,bahwa akibat Ketua PTUN melalui Kuasa nya menyatakan bahwa RUP adalah rahasia negara dan hanya Inspektorat dan BPK RI yang bisa melihat dan mendapatkan , Maka Komisioner meminta kepada termohon agar membuat Putusan Uji Konsekuwensi terhadap status informasi public RUP di nyatakan rahasia negara, Ketua PTUN harus bisa membuktikan apa dasar hukum nya membuat RUP rahasia Negara.

Patar mengharap agar perseteruan PKN dan ketua PTUN dan Pernyataan Ketua PTUN yang menyatakan RUP rahasia negara ,mendapat tanggapan dan perhatian dari Presiden, para Menteri dan DPR dan para Pemimpin pemerintah Pusat dan daerah, dan membuat kasus ini sebagai Atensi dalam perbaikan dan perubahan Pradigma keterbukaan dan Tranparansi benar benar di laksanakan ,,tidak hanya pencitraan seperti yang terjadi selama ini.

Patar Sihotang menyampaikan bahwa keterbukaan informasi dengan lahirnya UU No 14 tahun 2008 dan terbentuknya komisi Informasi adalah hasil perjuangan para pejuang Reformasi dan tuntutan masyarakat yang selama zaman Orde baru terkekang dan tertutup.

Negara ini sudah mengeluarkan banyak anggaran yang di ambil dari pajak atau uang rakyat untuk membiayaai Lembaga Komisi Informasi dengan tujuan Transparansi di negeri ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dalam mencapau RAKYAT YANG ADIL DAN MAKMUR sesuai Mukadimah Pembukaan UUD 45.

PKN mengajak para aktivis dan para media pers agar kita Bersama sama mengawal persidangan ini ,agar tidak adalagi permainan Kotor antara komisi informasi dan Ketua PTUN ,karena kalau Rakyat (PKN) masih tetap di kalahkan.

Akan menjadi preseden buruk karena Putusan yang kalahkan PKN itu bisa menjadi Jurusprudensi atau dasar Hukum bagi para Birokrasi nakal untuk menolak permintaan informasi rakyat ,dan menyatakan RUP adalah dokumen rahasia negara.

Sehingga akan melumpuhkan semangat anti korupsi para pengiat anti korupsi dan masyarakat semakin anti pati terhadap Keterbukaan /transparansi dan Lembaga Komisi Informasi ***Ben

Tinggalkan Balasan