BNNK OKI BERHASIL PENGUNGKAPAN KASUS PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SABU.

OKI-SRI MEDIA COM-Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan pengungkapan dan penangkapan Bandar dan sekaligus pengedar narkotika di wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir
Giat ini dilaksanakan pada :

Hari. : Selasa
Tanggal: 05 Oktober 2021
Pukul. : 19.00 s.d selesai
TKP : Tepat di belakang Balai Desa Air Pedara Kec. Pangkalan Lampang Kab. Ogan Komering Ilir

Giat berhasil mengamankan TSK dan BB.

Tersangka:
Nama : Hariansyah alias Iyan bin Suhay
Umur : 37 Tahun
Alamat : Air Pedara Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kronologi :
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Air Pedara kec. Pangkalan Lampam kab. Ogan Komering Ilir sering terjadi diduga transaksi narkotika, dengan dasar informasi tersebut tim pemberantasan BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan penyelidikan dan setelah di dapatkan informasi yang akurat tempat dan pelaku target operasi, tim pemberantasan BNNK OKI sekira pukul 19.00 WIB melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka An. Hariansyah alias Iyan bin Suhay.
Dari hasil penggeledahan terhadap Tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti.
Dalam penangkapan Tsk sempat melawan petugas dgn sajam, sehingga diambil tindakan tegas terukur dgn penembakan dan mengenai lengan Tsk, selanjutnya tsk langsung dibawa ke rmh sakit utk perawatan luka tembak.
Barang Bukti Narkotika:
– Paket Sabu dengan berat bruto 32,10 gram

Barang Bukti Non Narkotika:
– 1 (Satu) Unit Handphone merk xioami
– 1 (Satu) buah dompet
– 1 (Satu) buah Sajam
– 2 (Dua) buah bong
– 2 (Dua) buah pirek kaca
– 1 (Satu) buah timbangan digital
– beberaoa bungkus klip kosong ukuran kecil

Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut tersangka, barang bukti narkotika dibawa dan diamankan di kantor BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Giat pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan bandar (BD) sekaligus pengedar narkoba ini sebagai bentuk upaya proteksi yang dilakukan BNN melalui kegiatan Interdiksi, guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba dan sebagai upaya pencegahan beredarnya barang haram tsb ditengah masyarakat.

Demikian sementara yang dapat kami laporkan, tersangka masih dalam proses pemeriksaan.
Terima kasih.( M. Tahan/Fuady)

Tinggalkan Balasan