Bandung Barat SRI-Media Com.Ternyata peminat untuk menjadi calon Ketua Umum KONI KBB bisa disebut luar biasa. Hal ini dapat dilihat dari tahapan pengambilan formulir pendaftaran yang dilaksanakan sampai dengan 28 April 2022 ini telah tercatat lebih dari 10 orang dengan latar belakang yang beragam, yang terdiri dari unsur pengurus KONI, unsur pengurus Cabor, Tokoh Olah Raga, PNS, Pengurus Parpol/Angg. DPRD, dan isteri pejabat publik.
Dan tahap selanjutnya akan berlangsung setelah Hari Raya Idul Fitri. Padahal menurut PP No. 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa Pengurus KONI bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh dan intervensi dari pihak manapun. Karenanya, pengurus tidak memiliki potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu netralitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Disamping itu, pengurus dilarang memegang rangkap jabatan sebagai pejabat PNS/militer, dan Anggota DPR/DPRD. Namun demikian, khusus di KBB, yang menjadi Ketua Umum KONI pernah dijabat oleh Isteri Wakil Bupati, Isteri Bupati, dan Anggota DPR.
Sehingga secara normatif menjadi persoalan tersendiri dan wacana publik yang berkepanjangan. Tapi yang lalu biarkan berlalu, yang sekarang kedepan apakah sama dengan yang lalu atau ada upaya perubahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku menuju KBB lebih baik, sejarah akan mencatatnya. Kenapa saya menulis seperti ini ?, Karena berdasarkan UU No.3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa berbicara keolahragaan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Bahkan pemerintah, dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk program keolahragaan ini yang bersumber dari APBN & APBD, yang harus dipertanggungjawabkan bersama pula. Wallohu A’lam. (djamukertabudi).