Bogor SRI-media com.Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor meluncurkan Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2022 untuk periode bayar 1 Januari – 31 Maret 2022 dan Perpanjangan untuk periode 1 April – 31 Mei 2022, kebijakan tersebut diluncurkan dalam rangka penanganan dan pemulihan dampak ekonomi daerah akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 yang masih berlangsung hingga saat ini. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2021 serta Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022 dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor.
Dari hasil kebijakan relaksasi pajak daerah dapat dilihat bahwa realisasi penerimaan pajak daerah Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022 di beberapa jenis pajak daerah menghasilkan penerimaan realisasi pajak yang cukup signifikan. Berdasarkan data realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp. 1.226.989.702.213,- atau 55,76% dari target sebesar Rp. 2.200.451.059.000,-
Hampir semua jenis pajak daerah memberikan kontribusi yang signifikan untuk pencapaian realisasi penerimaan pajak daerah Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor mulai meningkat di tahun 2022 setelah pandemi semakin melandai dan kasus Covid-19 menurun.
Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 394.139.440.941,00 . Kedua terbesar dari pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 346.124.982.234,00 dan ketiga pajak Penerangan Jalan sebesar Rp 161.422.810.455,00 sebagaimana tergambar pada grafik realisasi pajak daerah Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022 dibawah.
Kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pengaturan kebijakan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut sebagai ajang silaturahmi berkumpul bersama sanak saudara, menjadi salah satu faktor yang mendukung pemulihan perekonomian terutama pada sektor pariwisata. Hampir di setiap daerah termasuk di Kabupaten Bogor, tingkat hunian hotel dan sektor penunjang pariwisata lainnya menunjukan tingginya minat dan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut.
Kondisi tersebut sebagian besarnya menjadi potensi pendapatan pajak daerah bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, antara lain: Pajak Hotel dari jumlah hunian kamar yang terisi, Pajak restoran & sejenisnya atas pelayanan yang disediakan oleh restoran & sejenisnya berupa makanan/minuman beserta fasilitasnya, Pajak hiburan atas jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang disediakan didalam tempat hiburan, dan Pajak parkir.
Capaian penerimaan pajak daerah dari 4 jenis pajak daerah tersebut antara lain dapat dilihat pada Tabel 1 sebagai berikut:
Tabel 1. Realisasi Hasil Pajak Daerah (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022
No | Jenis Pajak | Target 2022 (Rp) | Realisasi (Rp)
24 Juni 2022 |
Persentase
Capaian (%) |
1 | Pajak Hotel | 100.392.198.000 | 57.433.777.513 | 57,74 % |
2 | Pajak Restoran & Sejenisnya | 180.579.809.000 | 126.461.511.653 | 70,03 % |
3 | Pajak Hiburan | 42.194.590.000 | 29.369.246.571 | 69,60 % |
4 | Pajak Parkir | 12.511.988.000 | 6.621.674.347 | 52,92 % |
Adapun realisasi penerimaan 10 jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh Bappenda Kabupaten Bogor sampai dengan tanggal 24 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
Tabel 2. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Semester I Tahun Anggaran 2022
No | Jenis Pajak | Target 2022 (Rp) | Realisasi (Rp)
24 Juni 2022 |
Persentase
Capaian (%) |
1 | Pajak Hotel | 100.392.198.000 | 57.433.777.513 | 57,74 % |
2 | Pajak Restoran & Sejenisnya | 180.579.809.000 | 126.461.511.653 | 70,03 % |
3 | Pajak Hiburan | 42.194.590.000 | 29.369.246.571 | 69,60 % |
4 | Pajak Reklame | 20.001.086.000 | 10.958.665.494 | 54,79 % |
5 | Pajak Penerangan Jalan | 289.206.000.000 | 161.422.810.455 | 55,82 % |
6 | Pajak Parkir | 12.511.988.000 | 6.621.674.347 | 52,92 % |
7 | Pajak Air Tanah | 70.062.497.000 | 34.211.078.688 | 48,83 % |
8 | Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | 120.725.032.000 | 60.246.514.317 | 49,90 % |
9 | Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) | 574.049.109.000 | 346.124.982.234 | 60,30 % |
10 | Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) | 790.728.750.000 | 394.139.440.941 | 49,85 % |
Pada tabel 3 dan grafik perbandingan realisasi di bawah dapat dilihat bahwa pada bulan yang sama yaitu pada Bulan Juni dihasilkan antara lain, di Tahun 2022 ini ke-4 (empat) Jenis Pajak tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Tahun 2021 yang lalu, hal tersebut dikarenakan pada Tahun 2021 yang lalu masa penyebaran pandemi Covid-19 masih cukup tinggi dibandingkan Tahun 2022 saat ini yang relatif melandai, dan juga pengaruh dari pemberlakuan kebijakan PPKM Level 2 saat ini di Wilayah Jabodetabek dan sebagian besar Wilayah Indonesia.
Tabel 3. Perbandingan Realisasi Hasil Pajak Daerah Tahun 2021 dan 2022
No | Jenis Pajak | Realisasi (Rp) | Keterangan
(Meningkat) |
|
Juni 2021 | Juni 2022 | |||
1 | Pajak Hotel | 37.698.217.227 | 57.433.777.513 | 34,36 % |
2 | Pajak Restoran & Sejenisnya | 80.992.717.855 | 126.461.511.653 | 35,95 % |
3 | Pajak Hiburan | 11.654.537.230 | 29.369.246.571 | 60,32 % |
4 | Pajak Parkir | 4.768.588.975 | 6.621.674.347 | 27,99 % |
Dengan adanya kebijakan relaksasi pajak daerah, setiap Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak daerah tersebut. Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan di Kantor Bappenda Kabupaten Bogor, UPT Pajak Daerah Kelas A Bappenda yang tersebar di 10 (sepuluh) wilayah Kabupaten Bogor, Bank BRI, Bank BJB, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, tokopedia dan bukalapak.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu inovasi daerah dalam mengoptimalisasikan pendapatan pajak daerah yang bertujuan meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara berkesinambungan.
Kebijakan Perpanjangan Relaksasi Pajak Daerah yang masih berlangsung dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada tahun 2022 antara lain:HI
B
Ayo ”Jangan sampai terlewatkan Kesempatan “Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2022”
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap di Tahun 2022 saat ini perekonomian akan lebih tinggi lagi dimana pada tahun 2021 kemarin pemulihan ekonomi sudah mulai berjalan, karena dengan tumbuhnya perekonomian khususnya di Kabupaten Bogor, akan berdampak pada peningkatan pembangunan Wilayah Kabupaten Bogor dari sektor Perpajakan. Dengan meningkatnya realisasi penerimaan pajak daerah maka pembangunan daerah akan dapat berjalan dengan baik dan karsa Bogor Maju akan terwujud sesuai dengan Rencana Strategis Tahun 2018-2023. ** Red