CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH HASIL RELAKSASI PAJAK DAERAH SEMESTER I TAHUN 2022

Bogor SRI-media com.Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor meluncurkan Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2022 untuk periode bayar 1 Januari – 31 Maret 2022 dan Perpanjangan untuk periode 1 April – 31 Mei 2022, kebijakan tersebut diluncurkan dalam rangka penanganan dan pemulihan dampak ekonomi daerah akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 yang masih berlangsung hingga saat ini. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2021 serta Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022 dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor.

Dari hasil kebijakan relaksasi pajak daerah dapat dilihat bahwa realisasi penerimaan pajak daerah Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022 di beberapa jenis pajak daerah menghasilkan penerimaan realisasi pajak yang cukup signifikan. Berdasarkan data realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp. 1.226.989.702.213,- atau 55,76% dari target  sebesar Rp. 2.200.451.059.000,-

Hampir semua jenis pajak daerah memberikan kontribusi yang signifikan untuk pencapaian realisasi penerimaan pajak daerah Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor mulai meningkat di tahun 2022 setelah pandemi semakin melandai dan kasus Covid-19 menurun.

Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 394.139.440.941,00 . Kedua terbesar dari pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 346.124.982.234,00 dan ketiga pajak Penerangan Jalan sebesar Rp 161.422.810.455,00 sebagaimana tergambar pada grafik realisasi pajak daerah Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022 dibawah.

 

Kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pengaturan kebijakan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut sebagai ajang silaturahmi berkumpul bersama sanak saudara, menjadi salah satu faktor yang mendukung pemulihan perekonomian terutama pada sektor pariwisata.  Hampir di setiap daerah termasuk di Kabupaten Bogor, tingkat hunian hotel dan sektor penunjang pariwisata lainnya menunjukan tingginya minat dan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut.

 

Kondisi tersebut sebagian besarnya menjadi potensi pendapatan pajak daerah bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, antara lain: Pajak Hotel dari jumlah hunian kamar yang terisi, Pajak restoran & sejenisnya atas pelayanan yang disediakan oleh restoran & sejenisnya berupa makanan/minuman beserta fasilitasnya, Pajak hiburan atas jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang disediakan didalam tempat hiburan, dan Pajak parkir.

 

 

 

 

 

Capaian penerimaan pajak daerah dari 4 jenis pajak daerah tersebut antara lain dapat dilihat pada Tabel 1 sebagai berikut:

 

Tabel 1. Realisasi Hasil Pajak Daerah (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022

No Jenis Pajak Target 2022 (Rp) Realisasi (Rp)

24 Juni 2022

Persentase

Capaian (%)

1 Pajak Hotel 100.392.198.000 57.433.777.513 57,74 %
2 Pajak Restoran & Sejenisnya 180.579.809.000 126.461.511.653 70,03 %
3 Pajak Hiburan 42.194.590.000 29.369.246.571 69,60 %
4 Pajak Parkir 12.511.988.000 6.621.674.347 52,92 %

 

Adapun realisasi penerimaan 10 jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh Bappenda Kabupaten Bogor sampai dengan tanggal 24 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

 

Tabel 2. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Semester I Tahun Anggaran 2022

No Jenis Pajak Target 2022 (Rp) Realisasi (Rp)

24 Juni 2022

Persentase

Capaian (%)

1 Pajak Hotel 100.392.198.000 57.433.777.513 57,74 %
2 Pajak Restoran & Sejenisnya 180.579.809.000 126.461.511.653 70,03 %
3 Pajak Hiburan 42.194.590.000 29.369.246.571 69,60 %
4 Pajak Reklame 20.001.086.000 10.958.665.494 54,79 %
5 Pajak Penerangan Jalan 289.206.000.000 161.422.810.455 55,82 %
6 Pajak Parkir 12.511.988.000 6.621.674.347 52,92 %
7 Pajak Air Tanah 70.062.497.000 34.211.078.688 48,83 %
8 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 120.725.032.000 60.246.514.317 49,90 %
9 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) 574.049.109.000 346.124.982.234 60,30 %
10 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 790.728.750.000 394.139.440.941 49,85 %

 

Pada tabel 3 dan grafik perbandingan realisasi di bawah dapat dilihat bahwa pada bulan yang sama yaitu pada Bulan Juni dihasilkan antara lain, di Tahun 2022 ini ke-4 (empat) Jenis Pajak tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Tahun 2021 yang lalu, hal tersebut dikarenakan pada Tahun 2021 yang lalu masa penyebaran pandemi Covid-19 masih cukup tinggi dibandingkan Tahun 2022 saat ini yang relatif melandai, dan juga pengaruh dari pemberlakuan kebijakan PPKM Level 2 saat ini di Wilayah Jabodetabek dan sebagian besar Wilayah Indonesia.

 

 

Tabel 3. Perbandingan Realisasi Hasil Pajak Daerah Tahun 2021 dan 2022

No Jenis Pajak Realisasi (Rp) Keterangan

(Meningkat)

Juni 2021 Juni 2022
1 Pajak Hotel 37.698.217.227 57.433.777.513 34,36 %
2 Pajak Restoran & Sejenisnya 80.992.717.855 126.461.511.653 35,95 %
3 Pajak Hiburan 11.654.537.230 29.369.246.571 60,32 %
4 Pajak Parkir 4.768.588.975 6.621.674.347 27,99 %

 

 

 

 

Dengan adanya kebijakan relaksasi pajak daerah, setiap Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak daerah tersebut. Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan di Kantor Bappenda Kabupaten Bogor, UPT Pajak Daerah Kelas A Bappenda yang tersebar di 10 (sepuluh) wilayah Kabupaten Bogor, Bank BRI, Bank BJB, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, tokopedia dan bukalapak.

 

Kebijakan tersebut merupakan salah satu inovasi daerah dalam mengoptimalisasikan pendapatan pajak daerah yang bertujuan meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara berkesinambungan.

 

 

 

 

 

 

Kebijakan Perpanjangan Relaksasi Pajak Daerah yang masih berlangsung dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada tahun 2022 antara lain:HI

B

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ayo ”Jangan sampai terlewatkan Kesempatan “Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2022”

Pemerintah Kabupaten Bogor berharap di Tahun 2022 saat ini perekonomian akan lebih tinggi lagi dimana pada tahun 2021 kemarin pemulihan ekonomi sudah mulai berjalan, karena dengan tumbuhnya perekonomian khususnya di Kabupaten Bogor, akan berdampak pada peningkatan pembangunan Wilayah Kabupaten Bogor dari sektor Perpajakan.         Dengan meningkatnya realisasi penerimaan pajak daerah maka pembangunan daerah akan dapat berjalan dengan baik dan karsa Bogor Maju akan terwujud sesuai dengan Rencana Strategis Tahun 2018-2023. ** Red

Tinggalkan Balasan