Debt Collector Gadungan Tarik Paksa Motor Relaksasi.

KBB SRI-Media.com,– Kejadian pembegalan dengan modus petugas debt collector dari leasing menimpa Agus Toni, warga kampung Cipatat, Desa Lagadar, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung.

Kendaraan sepeda motor yang ditarik paksa itu jenis Yamaha Aerok, Tahun 2019, No Pol, D 3149 UEB, warna Merah-Hitam dan statusnya masih kredit dan dalam masa penangguhan relaksasi efek covid-19.

Di konfirmasi Senin (8/3/2021), Agus Toni yang mempunyai kios jual-beli/charger accu dan beberapa pegawai di Jalan Nanjung menceritakan bahwa awal kejadiannya pada hari Jum’at (26/2/2021), sekitar pukul, 14:00. Saat itu dua pegawainya, Abdurrohman dengan Angga minta ijin pinjam motor hendak memasang accu di daerah Cibaligo, kemudian setelah diberi arahan oleh Agus bahwa motor itu dalam masa relaksasi, Akhirnya berangkatlah mereka memasang accu.

Sesudah menyelesaikan pekerjaannya ketika arah pulang menuju ke kios tempat jualan, di jalan Industri Cibaligo motor kedua pegawai tersebut dicegat dua orang berperawakan kekar memakai motor jenis Honda Supra mengaku debt collector dengan nada kasar mengatakan bahwa motor itu bermasalah sambil memperlihatkan surat penarikan.

Lalu oknum itu menelepon Agus memakai handphone pegawainya menanyakan STNK. “Kemudian saya suruh dua orang oknum tersebut datang ke kios tempat jualan untuk koordinasi, tetapi dia bilang unit harus dibawa ke kantor.

Setelah berbicara panjang lebar adu mulut, akhirnya mereka setuju akan datang menemui saya,” ujarnya.

Namun, setelah ditunggu kurang lebih setengah jam, kata Agus ada telepon dari pegawai bahwa ternyata mereka dibawa oleh oknum tersebut kearah bandung dan di turunkan ditempat sepi di sekitar jalan Rajawali Bandung.

Tiba di kios kepada Agus mereka menceritakan bahwa motor diberikan karena dirinya diintimidasi dengan kekerasan dan ancaman hendak di pukul jika tidak menyerahkan unit motor sehingga mereka ketakutan, kemudian oknum debt collector tersebut menurunkannya di Jalan Rajawali lalu kabur dan memberikan surat penarikan yang ternyata bukan dari leasing yang bersangkutan alias palsu.

“Setelah kejadian saya lapor ke Polsek parmindo kemudian disuruh ke Polsek Andir sesuai wilayah hukumnya kemudian karena belum ada BPKB, saya menuju ke leasing bersangkutan untuk mengkonfirmasikan tentang kronologis kejadian,”ungkapnya.

Bagi yang mempunyai motor masih dalam program relaksasi, Agus mengatakan agar waspada karena sekarang sudah banyak kejahatan yang mengatasnamakan debt collektor.

“Jangan langsung dikasihkan motor, baca dulu kebenaran surat penarikannya dan jangan sampai terulang kembali,” tutupnya.**(Team*).

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan