Cianjur Sri-media com 11/09/2021Warga Desa Gudang Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur pada Jam 11.30 Wib menyatakan Aksi dukungan kepada Aparat Kejaksaan dengan di duga Kades Gudang Endang Suparman sudah berubah Status nya dari pemanggilan Saksi menjadi Tersangka. Di duga Kades Gudang Endang Suparman Telah menggelapkan Dana Desa(DD).
Ami (45) merupakan Warga Desa Gudang yang merupakan Ketua Pemantau Keuangan Negara(PKN) Kabupaten Cianjur menyampaikan Stop pembodohan kepada masyarakat tentang Transparansi APBdes adalah Hak setiap Warga Sesuai dengan UU 14 No 2008 kerebukaan Informasi Publik,UU 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi, PP43 Tahun 2018 Tentang peran serta Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi.
Histori Gugatan Warga dan PKN kepada Kepala Desa Gudang Endang Suparman suka duka nya cukup panjang sampai memakan durasi 2 Tahun, dengan Lika liku perjalan ini.
Semoga dengan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi Kades-Kades yang lain untuk Stop Pembodohan kepada Masyarakat pungkas Endang Warga Desa Gudang.
Sujud Syukur pun dilakukan Warga Desa Gudang setelah mengetahui prihal ini,Warga Desa Gudang dan TIM PKN Kabupaten Cianjur mengucapkan Terima Kasih Kepada Pihak Kejaksaan Negri Cianjur Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Brian Kukuh Mediarto SH.MH dan semua Rekan-Rekan di Kejaksaan Negri Cianjur…..Ben/C2r