Bandung-sri-media.com Kelompok Imformasi Masyarakat ( KIM) Siap Edukasikan Diseminasi Gempur Rokok Ilegal kerjasama DJBC, Diskominfo dan Satpol PP Jabar Prime Park Hotel Bandung, Rabu, 4 Desember 2024.
Hadir Pembukaan , Bea Cukai Jabar diwakili oleh, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Bambang Lusanto Gustomo. Dalam sambutannya disampaikan tentang ketentuan umum di bidang cukai serta ciri-ciri rokok illegal. Adapun ciri-ciri rokok ilegal tersebut adalah sebagai berikut: 1. Rokok tanpa pita cukai 2. Rokok dilekati pita cukai palsu 3. Rokok dilekati pita cukai bekas pakai 4. Rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya (misalnya pita cukai rokok jenis SKT (sigaret kretek tangan) dilekatkan di rokok jenis SKM (sigaret kretek mesin), dan 5. Rokok dilekati pita cukai salah personalisasi (misal pita cukai milik pabrik ABC dilekatkan di kemasan rokok milik pabrik XYZ) Cara penyampaian sosialiasi rokok ilegal
Menurut Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Wilayah DJBC Jabar itu, pihaknya bukan sekali saja melakukan upaya pemberantasan rokok. Hanya saja, situasinya memang tak mudah.Demikian pula dengan upaya diseminasi yang di antaranya diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat termasuk bisa ikut ambil bagian dalam mencegah peredaran rokok ilegal, terus dilakukan.Hal yang perlu diketahui, tandasnya, kehadiran rokok ilegal itu memberikan kerugian yang tak sedikit. Tak hanya bagi negara tapi juga masyarakat.
Pasalnya, itu berimbas pada penerimaan negara hingga kualitas rokok yang tak diimbangi penjelasan informasi kandungan di dalamnya seperti tar dan nikotin. Belum lagi, dengan industri yang memenuhi kewajiban cukainnya pasti akan merasa dirugikan.”Untuk penerimaan tersebut, itu kan digunakan pembangunan termasuk untuk membayar BPJS. Karena itu, melalui kegiatan ini, diharapkan materi yang diberikan bisa disampaikan kembali ke sekeliling,” tandasnya.*** Red/Dunk