BALIKPAPAN –sri-media.news Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim).
Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan total sekitar 3.085 liter BBM bersubsidi, berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan tersangka untuk memindahkan dan menampung bahan bakar.
Dalam keteranganya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur. “Untuk BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Biosolar, dalam kurun waktu dua bulan ini kami berhasil ungkap, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara dan Kutai Timur,” tutur Bambang di Gedung Mahakam Polda Kaltim, saat gelar jumpa pers Rabu (16/9/2026).
Kasus pertama terungkap di Jalan Musa Salim, RT 23, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan Biosolar.
Petugas kemudian menemukan terduga berinisial RPS yang diduga mengumpulkan Biosolar melalui pembelian berulang dari salah satu SPBU di Kecamatan Muara Kaman.
Di dalam gudang, polisi menemukan 29 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 30 liter Biosolar. Selain itu, ditemukan 12 jeriken berkapasitas 20 liter serta satu pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Menurut Bambang, Biosolar tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp 6.800 per liter. BBM kemudian dikumpulkan di rumah dan diduga digunakan untuk mengoperasikan peralatan yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi, seperti ekskavator dan peralatan lainnya.
“Total barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut sekitar 1.130 liter BBM jenis Biosolar,”.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa lima orang saksi.
Polisi Amankan Hampir 2 Ton BBM di Kutim.
Kasus kedua terungkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sebuah mobil pikap hitam Daihatsu Gran Max bernomor polisi KT 8653 RI.
Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar.
Barang bukti Pertalite terdiri dari 39 jeriken berkapasitas 20 liter, lima jeriken berkapasitas 22 liter, dan empat jeriken berkapasitas 35 liter.
Sementara Biosolar ditemukan dalam 41 jeriken berkapasitas 20 liter dan tiga jeriken berkapasitas 35 liter.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan berupa selang serta tiga selang modifikasi berbentuk L yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM.
“Total keseluruhan BBM yang diamankan dari perkara di Kutai Timur sekitar 1.955 liter, terdiri atas sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar,” jelas Bambang.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa terduga berinisial MS bersama sejumlah saksi.
Terancam 6 Tahun Penjara
Atas dua perkara tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Bambang mengatakan, seluruh barang bukti kini diproses dalam tahap penyidikan. Berkas perkara selanjutnya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum, sementara penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kedua kasus tersebut.
“Ini merupakan komitmen dan instruksi pemerintah, termasuk Presiden Prabowo melalui Kapolri, terkait pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyelewengan pendistribusian dan pengangkutan BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Biosolar,” tegas Bambang.( Pakpahan).