Kabar Baik Bagi Guru Honorer, Ini ulasannya.

BANDUNG SRI-Media.com,– Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) berencana menambah formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jabar. Sebanyak 28.059 formasi guru PPPK akan diusulkan untuk tahun ini.

Jabar saat ini sangat membutuhkan guru PPPK. Sebab, di tahun 2022 nanti, secara nasional akan kekurangan guru PNS. Pemerintah pusat kendali 1 juta guru, di luar guru PNS yang masih mengajar. Hal itu diungkapkan, Kadisdik, Dedi Supandi dalam acara” Teras Radjiman Edisi 2 “di Aula Ki Hajar Dewantara, Kantor Disdik Jabar , Jln. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Rabu (10/3/2021).

Selain membahas PPPK, dalam acara itu, Kadisdik juga menyampaikan beberapa materi lain. Seperti vaksinasi guru dan tenaga kependidikan, seleksi calon kepala sekolah (BCKS), dan persiapan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tahun ajaran baru.

Kadisdik menjelaskan, dari jumlah tersebut, 21.760 telah terakomodasi. Dengan rincian, 10.127 guru SMA, 10.887 guru SMK, dan 766 guru SLB.

Sedangkan 6.299 sisanya masih belum terakomodasi sebab masih ada ketidaksinkronan data antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Disdik Jabar di beberapa mata pelajaran (mapel). Seperti, pendidikan agama dan budi pekerti, muatan lokal bahasa daerah, bahasa Inggris, dan bahasa asing serta mapel lainnya.

Meski demikian, lanjut Kadisdik, kondisi tersebut sudah disampaikan kepada Kemendikbud untuk mendapatkan solusi.

“Kita sudah konsultasi dengan Kemendikbud. Permasalahan ini juga menjadi permasalahan nasional. Sehingga, saya yakin pembahasan di pusat (Kemendikbud dan Kemenpan) akan segera menyampaikan hasilnya,” tuturnya.

Kadisdik memaparkan, guru yang bisa mengikuti seleksi PPPK ini terdiri dari guru honorer (termasuk guru honorer kategori 2), guru non-PNS yang sudah disertifikasi, guru non-PNS yang belum disertifikasi tapi telah terdaftar di Dapodik pada akhir Desember 2019 serta lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

Kadisdik menjelaskan, ada lima perbedaan antara seleksi PPPK tahun 2021 dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas. Yaitu, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan ujian seleksi satu kali per tahun; tidak ada materi persiapan untuk pendaftar; anggaran gaji disiapkan oleh pemerintah daerah; dan biaya penyelenggaraan ditanggung pemerintah daerah.

“Sedangkan tahun ini, semua guru honorer dan lulusan PPG dapat mengikuti seleksi, pendaftar diberi kesempatan tiga kali seleksi, Kemdikbud mempersiapkan materi pembelajaran, anggaran gaji PPPK yang dipersiapkan oleh pemerintah, dan biaya penyelenggaraan ditanggung Kemendikbud,” jelasnya.**(Sobur*).

 

 

Tinggalkan Balasan