KANTOR HUKUM SYIBRAN SIAP DAMPINGI KORBAN PENYIRAMAN CAIRAN AIR KERAS ( HCL)

Bandung Barat-sri-media.com Team kuasa hukum Dini Septi Widiyanti warga Kampung Pos Wetan, RT 01/14 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus melakukan pendampingan hukum.

Diketahui sebelumnya, Dini menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri Danil Satria Darma.

Dimana Danil tega melakukan kekerasan dengan menyiramkan cairan air keras jenis HCL ke tubuh korban lantaran sakit hati menolak di ceraikan oleh korban.

Kini Danil harus mempertanggung jawabkan usai jajaran Polsek Padalarang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya.Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Pasal 44 Ayat 2 Tahun 2004 dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Dini mengalami luka serius usai disiram suaminya menggunakan cairan air keras, dan kami tim kuasa hukum melakukan pendampingan, mengadukan perihal kejadian ini ke Dinas DP2KBP3A KBB, yang langsung di terima Kabid PPPA melalui R. Deden Irwan Kusuma,” kata Sophan Septiana SH didampingi tim kuasa hukum, Kamis (08/12/2022).

SOPHAN SEPTIANA SH dan rekan Dari Kantor Hukum Syibran yang beralamat Jalan raya Simpang Padalarang Bandung Barat  selaku kuasa hukum menyampaikan , bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan hukum sepenuhnya terkait perkara yang menimpa dini selaku korban Penyiraman Air Keras  dan ini adalah salah satu yang menjadi langkah awal dalam mengawal proses hukum,” terangnya.

Untuk selanjutnya, lanjut pria yang akrab disapa Opan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum sampai proses pengadilan selesai.

“Kami berharap kepada semua pihak agar senantiasa memberikan dukungan agar proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan,” bebernya.

“Adapun para kuasa hukum yang menangani perkara ini sesuai dengan Surat Kuasa Khusus antara lain, Arief Safaryadi SH, Yayat Wowor SH, Ina Wahyutiana, Budhi Ginanjar SH,” terangnya kembali.

Senada dikatakan Budhi Ginanjar salah kuasa hukum korban, usai berdiskusi, selain pendampingan dari luka yang dialami, pihaknya juga meminta pendampingan tim psikologi untuk korban dan anak-anaknya.

“Kami juga meminta pendampingan psikologis untuk korban dan kedua anaknya yang mengalami tekanan mental,” terang Budhi.

Ia menjelaskan, pada kesempatan itu, Budhi dan tim kuasa hukum sempat menyambangi kediaman korban dan melihat langsung keadaan keluarga korban.

“Kami saat bertemu keluarga melihat secara langsung rasa trauma yang dialami juga cukup besar, apalagi pas kejadian kekerasan disaksikan langsung oleh kedua anaknya yang masih bocah,” tegasnya.

“Maka dari itu kami akan selalu melakukan pendampingan selain dari pada kesehatan korban, hingga trauma keluarga khususnya anak-anak korban, dan untuk pelaku kami akan kawal sampai sidang dan vonis,” ungkapnya.

Sementara itu, Deden selaku perwakilan dari Dinas DP2KBP3A mengucapakan terimakasih kepada pihak Kuasa Hukum korban yang sudah mendampingi proses kasus tersebut.

“Kami akan memberikan Program juga kepada Dini (korban) penyiraman yang terjadi beberapa hari yang lalu dan kasusnya sekarang lagi di tangani di Polsek Padalarang,” sebutnya.

“Tentunya sedang ditindak lanjuti serta Dinas akan berupaya agar persoalan ini bisa ditangani secara bersama,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya merasa prihatin dan menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjadi cermin kehidupan.

“Agar di kabupaten Bandung Barat tidak terjadi kejadian serupa, kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melapor jika ada kekerasan naik rumah tangga maupun kekerasan anak,” tandasnya.**Red/dunk

Tinggalkan Balasan