Sosialisasi e – TLE dan Aplikasi Smart City Dulur, Diharapkan dapat Menekan Angka Pelanggaran Lalin

 

OKI – Sri-media.com –  Bertempat di Gedung Kesenian kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel.Polda Sumsel laksanakan Sosialisasi Electronik Traffic Laww Enforcement ( e – TLE ) serta aplikasi smart city dulur Kito. Dalam acara tersebut di hadiri oleh Bupati OKI, H. Iskandar, SE,Kapolres OKI, AKBP DiliYanto, S.Ik, SH,MH, Dandim 0402 OKI, Letkol Hendra Saputra, ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Tira Tirtona, SH,MH. Kejari Kayu Agung, Bpk Decky Dermawan, SH, MH,Ketua Pengadilan Agama Korik Agustian, SAg, Ketua DPRD Kab. OKI yg diwakili Adra Hengki, Kasubdit Kamsel ditlantas Polda Sumsel, PJU Polres OKI, Kepala OPD se Kab. OKI, Kapolsek jajaran Polres OKI, para Camat se Kab. OKI Bhabinkamtibmas, para Lurah Kepala Desa serta ketua RW dan RT sekecamatan Kayuagung. Kamis, (8/12/2022).

Bupati OKI H.Iskandar,S.E menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Polda Sumsel dan Polres OKi, karena Polres OKI yg pertama kali mensosialisasikan e-TLE, semoga dengan adanya e-Tle dapat menambah pendapatan pajak Kab. OKI.

Sedangkan Kapolres OKI Dili Yanto, SH, S.Ik, MH, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten OKI atas bantuannya pengadaan e-TLE, yang telah terpasang di depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten OKI dan satu lagi akan di pasang di RSUD Kayuagung.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi e-TLE dan aplikasi smart city dulur kito, sebagai narasumber dari Kabudit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras, SH, S.Sik, MT, di dalam sosialisasinya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan tilang e -TLE UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

” ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan system penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera atau alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis

Adapun Keuntungan e-TLE : Tidak melibatkan personil yg banyak, tidak menimbulkan kemacetan pada jam dan lokasi tertentu,Terawasi penuh 24 jam,Tidak adanya peluang KKN / pungli oleh petugas, Pembuktian pelanggaran akurat Saat ada pelanggaran, kamera tilang elektronik akan langsung merekam bukti pelanggaran. Lalu, pemilik kendaraan akan dapat surat tilang. Melalui surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar, tercantum pasal yang sudah dilanggar, tanggal, serta tempat pelanggaran”.

Kemudian, pelanggar harus melakukan konfirmasi Jika sudah melakukan konfirmasi, si pelanggar akan mendapat email konfirmasi yang berisi tanggal serta lokasi pengadilan dan pelanggar juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk membayar denda pelanggaran.

(FUADI)

Tinggalkan Balasan