Sumbagsel SRI-Media.com,– Terkait laporan proyek pembangunan pengaspalan jalan yang dikerjakan asal-asalan di Desa Cahaya Bumi, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI Sumatera Selatan.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir(OKI) refleks merespon seperti yang dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ari Bintang Prakosa Sejati, S.H, M.H Li. yang didampingi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Achmad Arjansyah Akbar, S.H, MH. Bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait dengan adanya kerusakan jalan yang baru selesai dibangun menggunakan tahun anggaran 2020.
“dari informasi awal yang diterima, jalan tersebut dibangun menggunakan APBD Provinsi tahun 2020, artinya, saat ini masih dalam tahap pemeliharaan. Nanti, akan ditinjau lokasinya, mungkin awal tahun 2021 ini,”terang kajari.
Lebih lanjut kasi pidsus menambahkan partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam pengawasan berbagai program pembangunan, karena pengawasan sejak dini akan mencegah potensi terjadinya penyimpangan
“Sebelumnya, Proyek pembangunan jalan aspal Desa Cahaya Maju Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan yang baru selesai dibangun akhir tahun 2020 mulai dikeluhkan warga. Pasalnya, meskipun baru selesai dibangun namun kondisinya mulai mengalami kerusakan. Sejumlah pihak menduga kerusakan ini lantaran kualitasnya,” tandasnya.
Sementara, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten OKI, H Agustam, SE, M.Si menuding pengerjaan proyek infrastruktur itu diduga dibangun asal-asalan.
“Pembangunan infrastruktur diharapkan dengan kualitas baik agar bisa digunakan jangka panjang, Namun, ini tak sesuai harapan,” ujarnya, senin (28/12/2020).
Ketua Fraksi Partai NasDem ini bahkan menuding, tidak ada pengawasan dalam pengerjaan proyek infrastruktur itu, sehingga proyek bangunan berkualitas rendah dengan anggaran super jumbo.
” Saya selaku wakil rakyat sangat kecewa, apalagi lokasi pekerjaan proyek merupakan daerah pemilihan saya. laporan sudah dilakukan ke Dinas PUPR Kabupaten OKI,Provinsi dan juga dewan provinsi,”tegas Agustam.
Dalam laporan tersebut, lanjut Agustam, disertakan foto-foto proyek, terutama disejumlah titik yang mengalami kerusakan.
“Ada 34 titik yang mengalami kerusakan, itu sebulan lalu, tapi sampai sekarang belum diperbaiki, sebelumnya pihak kontraktor sempat memperbaiki bangunan itu namun baru dua minggu sudah rusak lagi
Melihat hal ini, saya beranggapan bahwa proyek tersebut cepat rusak, karena memang kualitas bangunan yang rendah, bukan karena dilewati kendaraan kendaraan bertonase berat,” ucapnya.
Proyek tersebut, tambahnya. bersumber dari dana bantuan gubernur beberapa waktu lalu yang memang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten OKI.
Terpisah, ketua LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten OKI, Alifiah, menyebutkan rusaknya proyek jalan tersebut diduga rendahnya kualitas bangunan, serta lemahnya pengawasan.
“Hasil pantauan di lokasi pembangunan proyek jalan tersebut, ditemukan sejumlah titik jalan sudah rusak padahal proyek tersebut baru dibangun tahun ini, Kita, pernah mengkonfirmasi ke Dinas PU Penataan Ruang Kabupaten OKI, namun, pihak instansi mengatakan bahwa proyek tersebut bukan wewenang Dinas PUPR OKI, melainkan pihak provinsi,” Tutupnnya.**(*).