LSM GMBI Gelar Aksi Kawal Sidang Penipuan Nasabah di PN Bandung.

Bandung |SRI-Media.com,– Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) akan melakukan aksi besar besaran dikantor Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (8/6/2021) terkait dugaan penipuan terhadap nasabah PT.Rifan Financindo Berjangka.

Hal itu dibenarkan, Ketua GMBI Distrik Kota Bandung, Abah Mashur bahwa hari selasa tanggal 08 Juni 2021, GMBI akan melakukan aksi guna memantau dan mengawasi Jalannya sidang terlapor di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.  “Agar jangan sampai Hakim salah mengkaji dan memutuskan,” tuturnya.

Adapun materi yang akan disuarakan, kata dia terkait penipuan yang dilakukan oleh PT. Rifan Financindo Berjangka yang diduga sebagai dalang penggelapan uang milik nasabah sekaligus juga sebagai penipu calon nasabah. “Oleh karena itu terkait aksi ini, kami beritahukan kepada bapak Kapolrestabes Bandung Cq. Kasat Intelkam Polrestabes Bandung.

Saya minta maaf kepada pengguna Jalan khususnya Jalan Riau, Bandung apabila nanti terganggu aksi. Sebelumnya,  LSM GMBI menggelar unjuk rasa di Gedung Badan Pengawas Perdagangan dan Komoditi (Bappebti), Jakarta Pusat,” papar Abah.

Sementara, Koordinator aksi unjuk rasa dari LSM GMBI, Muhtar meminta untuk mencabut izin perusahaan investasi PT. Rifan Financindo Berjangka, karena dinilainya telah merugikan nasabah sebesar, Rp. 1 Milyar.

“Kita minta pemerintah cabut Izin PT. Rifan Financindo Berjangka karena dzalim terhadap nasabah dan merugikan masyarakat. Termasuk di Bandung dan di Jawa Timur. Karena sudah diinvestigasi oleh GMBI,” ucap Muhtar dalam keterangan persnya, Jumat (04/06/2021).

Muhtar menjelaskan, ketika itu nasabah awalnya sekitar tanggal 31 Agustus 2020 bertempat di Hotel Grand Cordela Bandung, Sdr. Gerri Sugiamukti Ramadan maupun Sdr. Aang M Aryana yang bekerja dan mengaku sebagai wakil pialang dari PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA telah menawarkan, membujuk dan merayu untuk bergabung di bisnis emas (trading gold) dengan menyampaikan bahwa usaha tersebut tidak ada resiko, serta resikonya paling harganya naik.

oleh karena harga emas pasti selalu naik, yang beresiko kalau (Sdr.Agusalim) ikut trading Saham atau Forex. Selain itu korban oleh pelaku telah pula dijanjikan keuntungan dalam setiap transaksi sehingga atas dasar iming-iming dan janji manis tersebut, Sdr. Agusalim diminta untuk mengikuti verifikasi secara elektronik (via telepon) keikutsertaan sebagai nasabah yang berujung adanya perjanjian pemberian amanat secara eletronik online untuk transaksi kontrak Derivatif dalam sistem perdagangan alternatif. Sehingga atas dasar iming-iming keuntungan, korban telah

menyertakan dana mencapai berjumlah, Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) yang berujung atas seluruh dana telah habis (ludes) tanpa dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam perjanjian itu, yang melakukan transaksi seharusnya nasabah itu sendiri. Akan tetapi, faktanya, malah dari oknum perwakilan PT.Rifan Financindo Berjangka. Sehingga uang nasabah ludes,” bebernya.

Sementara berita ini dipublikasikan mengenai hal ini, belum ada  tanggapan dari pihak PT. Rifan Financindo Berjangka yang dinilai oleh LSM GMB merugikan masyarakat.**(Sbr*).

Tinggalkan Balasan