Tulungagung |SRI-Media.com,– Pasal, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa Pil Dobel L, pria berinisial BAA, asal Tulungagung, , Ds. Sumberingin Kulon RT 03 RW 01 Kec. Ngunut Kab. Tulungagung., Kini harus meringkuk di rutan mapolsek Tulungagung.
BAA ditangkap Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung di pinggir Jalan Raya Pinka Desa Gedangsewu, Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung. karena setelah sebelumnya diduga telah terkait kasus narkoba.
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto, S.H., M.M., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan pada hari Jum’at (4/6/2021) di pimpin oleh Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto, S.H.,M.M., Kanit Reskrim
dan anggota Reskrim sekira jam, 22.30 Wib telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial BAA yang diduga memiliki, mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang kepada pihak lain di pinggir jalan raya Pinka Desa Gedangsewu Kec.Boyolangu Kab. Tulungagung.
“Selanjutnya tersangka dan barang buktinya di bawa ke Polsek Kedungwaru guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Nenny. Dari hasil penangkapan, kata Iptu Nenny diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 108 ( Seratus ) butir pil double LL, Uang tunai Rp 246.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah), 1 (satu) buah Hp Xiaomi type Redmi 6A Warna Putih.
“Tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 197 sub Psl 196 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI NO 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.**(Kkr/Yusuf*).