Tulungagung |SRI-Media.com,– Berakhir sudah aksi TA (31) dalam mengeruk uang milik bosnya sendiri. Pria asal Desa Cepoko, Kecamatan Berbek, Kabupaten nganjuk tersebut ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tulungagung pada hari Senin Siang (24/05/2021).
Dalam modus operandinya, TA sebelum menjalankan aksinya untuk mengeruk uang sang bos, terlebih dahulu ia mencuri ATM dan juga kartu kredit milik sang bos (korban).
Tindak kriminal pelaku diketahui korban, saat korban mendatangi Bank BCA dan oleh petugas Bank, korban diberitahu bahwa ada tarikan dengan jumlah besar dari ATM milik korban.
Karena curiga, korban meminta ditunjukkan hasil rekaman CCTV mesin ATM.
“Korban sempat kaget, karena yang menguras uangnya adalah pegawainya sendiri. Terakhir, pelaku mengambil tunai uang yang ada dari ATM milik bosnya di mesin ATM Jalan Letjend Suprapto 87, kel. kepatihan, kab. tulungagung, Kab. Tulungagung,” kata Iptu Nenny Sasongko Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Jum’at (04/06/2021).
Tidak tanggung-tanggung, dalam melancarkan aksinya, pelaku sudah dapat mengeruk uang sang bos senilai, Rp. 476.354.126. Saat ditangkap, petugas dapat menyita uang tunai senilai Rp. 325.000.000. “Jadi uang yang sudah digunakan oleh pelaku sekitar Rp. 151.354.126.,” ujarnya.
Selain uang tunai tersebut, lanjut Iptu Nenny petugas juga menyita barang bukti berupa print hasil rekaman cctv, print out ATM dan print out Kartu Kredit milik korban.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK Melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengungkapkan dari motif yang dilakukan berdasarkan barang bukti disertai keterangan saksi pelaku akan di proses sesuai kejahatannya.
“Pelaku yang sudah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung akan dijerat dengan Pasal, 362 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.**(Kkr/Yusuf*).