MEMANFAATKAN DANA DESA 2023 , PEMERINTAH DESA WANGUNSARI MEMBANGUN JALAN DESA.

Bandung Barat-SRI-medianews.com.— Pembangunan infrastruktur jalan merupakan pilihan yang paling realistis untuk upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat, karena infrastruktur jalan akan membuka akses dan konektivitas antar wilayah , Menaikkan nilai asset masyarakat , Mempermudah mobilitas barang dan jasa serta Menekan biaya produksi.

Pembangunan jalan itu , salah satunya seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Wangunsari Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat , pembangunan jalan desa yang menghubungkan Kp.Ciperot – Kp.Sawah Jeruk RW.09 Desa Wangunsari.

Jalan desa itu yang sebelumnya kondisinya rusak parah, dibangun dengan memanfaatkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

Pemerintah Desa Wangunsari mengalokasikan Dana Desa-nya untuk membangun jalan desa itu dengan spesifikasi pengaspalan/penetrasi sebesar Rp.221.460.000 , dengan volume pekerjaan sepanjang 700 M dan lebar jalan 2,4M.

Menurut Kepala Desa Wangunsari , Dadang Hermawan , kepada SRI-medianews.com. mengatakan bahwa
Pembangunan ruas jalan desa di lokasi tersebut cukup penting mengingat jalan ini merupakan akses perekonomian dan pertanian warga sekitar , kondisi jalan ini sudah lama rusak,” ungkap dia, Senin , 24/7/2023.

Dadang Hermawan Berharap : “Dengan dibangunnya jalan desa ini, akses perekonomian masyarakat desa semakin mudah dan bisa membawa kemajuan perekonomian desa , karena selama ini akses jalan yang rusak menjadi kendala dan turut andil terhadap tingginya biaya produksi pertanian “, katanya.

Sementara Sekdes Wangunsari , Pupung , yang dapat ditemui dilokasi pekerjaan , kepada SRI-medianews.com. menjelaskan mengenai nilai anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan pangaspalan jalan desa itu.

Menurut Pupung , “Nilai anggaran yang terpampang di Papan Informasi Proyek itu , sebesar Rp.221.460.000 , itu sebelum di potong Biaya Umum (BU) dan Pajak (PPH/PPN)” ungkapnya.

“Kenapa ini perlu dijelaskan , karena terkadang masyarakat , atau pihak-pihak lain berasumsi bahwa nilai anggaran itu terlalu besar , tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang dilakanakan , sehingga kalau sudah diperhitungkan dengan Biaya Umum dan Pajak , akhirnya kegiatan pembangunan jalan itu bisa dikerjakan dengan mekanisme swakelola , oleh TPKD ,seperti sekarang ini ” jelas Pupung.***GUS.

Tinggalkan Balasan