Bekasi, Sri-media.com — Bupati Kotim Gugat PKN sampai Ke mahkamah Agung RI di Jakarta. Perseteruan antara Bupati Kotim dan PKN, karena Bupati menolak memberikan LPJ Dana Covid- 19 kepada Rakyat (PKN).
“Tak habis-habisnya para penguasa daerah di negeri ini melaporkan dan menggugat Rakyat (Pemantau keuangan negara PKN) ke PTUN sampai ke Mahkamah Agung RI.
Belum lama ini, juga Gugatan Bupati Enrekang telah menggugat PKN. Namun, di tolak Mahkamah Agung. Sekarang, muncul lagi perlawanan dengan membuat gugatan PKN ke Mahkamah agung,” Kata Patar Sihotang SH, MH Ketua Umum PKN pada saat Konferensi pers di kantor PKN Pusat, Jl. Caman raya nomor 7 jatibening Bekasi dini hari Sabtu jam, 15.00 Wib.
Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan tengah ini, ujar Patar sepertinya belum memahami dan menjiwai tentang Transparansi dan keterbukaan Informasi seperti yang di maksud pada UU 14 Tahun 2008, sehingga terkesan mengedepankan kekuasaan dan Ego sebagai penguasa pemegang anggaran, sehingga lebih memilih melawan Rakyat (PKN) sampai ke Pengadilan terakhir di negeri ini yaitu Mahkamah Agung, tanpa memikirkan akibatnya kepada Rakyat (PKN ) atas Tuntutan ini.
Dengan gugatan ini, imbuh Patar tentunya PKN merasa di rugikan, karena selama ini sudah berusaha berjuang mencari keadilan dengan mengeluarkan biaya Pribadi dan swadaya anggota Tim untuk mengikuti hampir 8 kali persidangan di Kota palangkaraya dan termasuk Biaya perjalanan.
“Saya, Patar sihotang dari Jakarta ke Kota Palangkaraya untuk mengikuti persidangan di Komisi informasi Provinsi Kalimantan tengah,” tegasnya.
Perseteruan antara Bupati dan PKN, berawal dari PKN menerima informasi awal dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan pengunaan anggaran dana Covid- 19 yang di kelola oleh Pemerintah daerah Kotawaringin Timur. Seperti biasa, sesuai dengan SOP, PKN sebelum melaksanakan investigasi ada tahap yang di lakukan yaitu tahap mencari dan mendapatkan informasi awal melalui mekanisme permohonan Informasi publik sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008, sehingga PKN mengajukan Permintaan Informasi Publik ke Bupati melalui PPID utama Pemda Kotim. Adapun, yang di mohonkan adalah dokumen kontrak atau laporan-laporan tentang antara lain
a.laporan Pertanggung jawaban pengunaan Anggaran Covid-19
b. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
c. Rencana Kegiatan;
d. Rencana Anggaran Biaya;
e. Daftar penerima bantuan.
Setelah 10 Hari di ajukan, kata Patar tidak ada Respon dari PPID utama Pemda, sehingga PKN membuat keberatan ke pada Bupati Kotim. Namun, keberatan PKN juga tidak di indahkan oleh Bupati kotim, sehingga berdasarkan Perki nomor 1 Tahun 2013 tentang Standard Penyelesaikan Sengketa Informasi maka PKN melakukan Gugatan ke komisi Informasi Kalimantan tengah.
“Dan setelah melalui persidangan beberapa kali maka di putuskan untuk memenangkan PKN,” tutupnya. (Ben/Aa).