Menyoal Pengadaan Kendaraan Dinas Sejumlah OPD, PGK OKI: Tidak Urgent

OKI -SRI MEDIA COM-Kebijakan pengadaan kendaraan dinas pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilakukan Pemkab Ogan Komering Ilir di tengah situasi pandemi Covid-19 dinilai tidak berdampak bagi masyarakat.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) OKI, Achik Muhrom S.Sos mengatakan, sangat tidak etis dilakukan di masa pandemi Covid-19.

“Tidak urgent. Harusnya anggaran sebesar itu dipergunakan untuk penanganan kesehatan dan untuk memenuhi kebutuhan pemulihan ekonomi,” katanya, Minggu (24/10/2021).

Menurutnya, munculnya kebijakan ini tak ada pengaruhnya kepada masyarakat. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang tentunya makin menghimpit persoalan ekonomi masyarakat.

Meski begitu, Muhrom berpendapat pengadaan kendaraan dinas itu jika digunakan untuk mobilitas penanganan Covid-19 sebenarnya sah sah saja. Namun, harus selaras dengan dampak yang nyata bagi masyarakat di Kabupaten OKI dan penurunan level PPKM Kabupaten OKI.

“Anggaran lebih dari Rp 3 miliar itu lumayan besar, rasa – rasanya sangat disayangkan jika pemerintah kurang memberi impact positif bagi masyarakat,” tukasnya.

Sehingga, Muhrom mempertanyakan kepentingan mendesak yang sebenarnya dari pengadaan kendaraan tersebut.

“Urgennya apa kendaraan itu? Apa kalau tidak ada mobil baru pejabatnya tidak bisa bekerja, kan tidak. Maka dari itu kepentingan yang mendesak dari mobil baru itu apa ?. Kalau alasannya untuk penanganan pandemi Covid-19, selama ini saat bertugas pakai kendaraan apa? Apa tidak bisa bekerja kalau mobilnya tidak baru?,” katanya.

Kalau pun memang harus membeli, lanjut Muhrom, ia berpendapat tidak sebanyak itu OPD yang mendapatkan kendaraan dinas baru. Karena kendaraan lama yang mungkin mengalami kerusakan masih bisa diperbaiki.

“Kendaraan yang lama masih ada, lebih baik kalau rusak diperbaiki. Jadi tidak semua harus beli,” tandasnya.

Ditambahkannya, pemkab harus mensiasati program pemulihan ekonomi terhadap masyarakat yang terkena dampak Covid-19 yang harus menjadi skala prioritas.

Secara etika dan moral, lanjut Muhrom, mestinya malu mengeluarkan anggaran sebesar itu dengan kondisi pendapatan daerah yang setiap tahunnya hanya mampu memenuhi belanja pegawai. Apalagi seperti kita ketahui bersama tunjangan tenaga kesehatan sempat menunggak, pedagang pasar hanya dapat bantuan satu kali, itupun tidak semua.

“Lebih baik untuk dampak dan pemulihan ekonomi, jadi melihat sisi efesiensi dan manfaatnya. Jika sudah di ketok palu atau disetujui, anggarannya bisa dialihkan ke penanganan Covid-19,” pungkasnya.

Diketahui beberapa OPD di Kabupaten OKI menganggarkan pembelian kendaraan dinas baru dengan beragam variasi harga dengan total pagu senilai Rp 3.210.526.000. Di sisi lain saat ini Kabupaten OKI justru berada di PPKM Level 3. Anggaran tiap OPD tersebut diambil dari APBD OKI 2021.

Dikutip dari LPSE kabupaten Ogan Komering Ilir pada Minggu (24/10/2021), pengadaan Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menelan anggaran sebesar Rp 470 juta. Pengadaannya menggunakan metode tender cepat.

Sedangkan untuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, nilai anggarannya Rp 515.263.000 dan juga menggunakan metode tender cepat.

Selanjutnya ada Belanja Kendaraan Dinas Operasional/Lapangan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana senilai Rp 300 juta.

Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional/Lapangan juga dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan total pagu yang sama yakni Rp 300 juta.

Berikutnya Belanja Kendaraan Operasional atau Lapangan di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan pagu Rp 300 juta. Lalu Badan Pengelola Pajak Daerah juga turut melakukan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Atau Lapangan dengan total nilai pagu mencapai Rp 515.263.000.

Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang melakukan pengadaan Belanja Modal Kendaraan Bermotor dengan total nilai pagu mencapai Rp 510.000.000 dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian yang melakukan Belanja Modal Kendaraan Dinas dengan nilai pagu Rp 300 juta.(.swi)

Tinggalkan Balasan