Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa Terancam Hukuman 5 Tahun.

Tim penyidik Sat Reskrim Polres Gowa menetapkan oknum satpol PP Kabupaten Gowa sebagai tersangka penganiayaan. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi salah satunya terduga pelaku dan menetapkan oknum satpol PP, Mardani Hamdan sebagai tersangka penganiyaan, jumat (16/7/2021).

“Terduga pelaku menyerahkan diri ke penyidik pada kamis (15/7/2021) pada pukul 16.00 WITA setelah dijemput dikantor satpol PP, kemudian dibawa ke polres Gowa selanjutnya dilakukan pemeriksaan, penyelidikan serta Gelar perkara, dan statusnya menjadi tersangka setelah diperiksa selama lima jam kemudian tersangka mengakui semua kesalahannya,” ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat konferensi pers di Mapolres Gowa.

Dijelaskan Kapolres, pihaknya akan fokus pada kasus penganiyaan dan terkait kehamilan korban tidak termasuk dalam materi pemeriksaan namun untuk penangkapan dan penahanan belum dilakukan.

“Karena yang bersangkutan statusnya sebagai ASN dipemkab Gowa, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di inspektorat kabupaten Gowa, ” tuturnya.

Sehubungan pemberian sanksi tegas dari instansinya, imbuh Kapolres maka proses penahanan akan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh Pemkab Gowa dalam hal ini Bupati Gowa, kemudian menyerahkan tersangka ke penyidik polres Gowa Paska pemberian sanksi untuk proses lebih lanjut.

“Akibat dari perbuatannya maka Mardani Hamdan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.** Laporan ; IkHsan Mapparenta/Ysf*.

 

 

Tinggalkan Balasan