Pelaku Kasus Penggeroyokan Jurnalis di Kabupaten Subang, Terancam Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

SUBANG, sri-media.com Polres Kabupaten Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) pada akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang jurnalis media online Hadejabar.com

Press Release pengungkapan kasus pengeroyokan terhadap wartawan yang terjadi beberapa hari lalu ini, dilaksanakan pada Jum’at 11/04/2025 di Aula Patriatama Polres Kabupaten Subang, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, SH.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi, Kanit Propam Polres Subang, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Subang H. Dadang, dan Ketua PWI Subang Dadan, serta para jajaran Sat Reskrim Polres Kabupaten Subang.

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panutan, SH., menyampaikan bahwa Kasus ini bermula ketika korban berinisial HH (46), yang diketahui merupakan seorang jurnalis, mendatangi sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, untuk mengonfirmasi terkait perizinan usaha.
Namun, upaya tersebut berujung pada insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh lima orang karyawan peternakan, hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam dan pendarahan di wajah,” Ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panutan dihadapan para awak media.

Para pelaku berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20).
Mereka berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka.

Dikatakan oleh AKP Bagus Panuta selaku Kasat Reskrim, Barang bukti berupa pakaian korban kini telah diamankan, dan dalam proses penyidikan secara mendalam untuk menuntaskan perkara ini.

Kasat Reskrim Kabupaten Subang menambahkan, Polres Kabupaten Subang berkomitmen dalam melindungi kebebasan pers dan tetap akan menindak secara tegas setiap bentuk kekerasan terhadap para jurnalis yang bertugas diwilayah hukum Polres Kabupaten Subang.

Andum Subekti

Tinggalkan Balasan