Pemkot Cimahi Siap Terapkan PSBB.

CIMAHI, SRI- Media.Com,–  Mulai 11-25 Januari 2021 Pemerintah Kota Cimahi akan kembali  menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini sesuai arahan dan instruksi pemerintah pusat.  Sejumlah strategi dan upaya sedang digodog supaya nanti masyarakat tidak merasa kaget, mengingat aktivitas mereka kembali dibatasi, setelah sebelumnya mulai ada kelonggaran.

“Kita pasti ikuti arahan pemerintah pusat untuk PSBB, sekarang sedang disiapkan teknisnya supaya warga tidak kaget,” kata Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Seperti di ketahui, Kota Cimahi menjadi salah satu daerah yang oleh pemerintah pusat diinstruksikan kembali melakukan PSBB. Untuk wilayah Bandung Raya, daerah lain yang juga harus melakukannya adalah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Terkait hal tersebut, Ngatiyana menyebutkan, ada beberapa aturan yang nantinya akan diterapkan dan wajib dipatuhi. Seperti pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, Work From Office (WFO) hanya 25% pegawai, dan tempat ibadah hanya boleh diisi 50%.

Untuk itu, jajarannya kini sedang merancang aturan untuk disampaikan secepatnya ke masyarakat termasuk pengusaha dan pelaku usaha. Apalagi PSBB akan diterapkan mulai Senin (11/1/2021) sehingga waktu yang tersisa cukup mepet.

Lebih lanjut dikatakannya, yang juga dilarang saat PSBB selama dua pekan itu adalah kegiatan sosial yang bisa memicu kerumunan orang, serta pesta hajatan pernikahan. Selama pembatasan kegiatan sosial masyarakat, pihaknya juga bakal kembali mengaktifkan patroli oleh Satgas COVID-19. “Nantinya akan diaktifkan lagi cek poin seperti saat PSBB pertama, untuk menekan penyebaran COVID-19. Serta ada patroli mobile dan statis oleh Satpol PP dan TNI serta Polri,” pungkasnya. **(ade/denny*).

 

Tinggalkan Balasan