CIMAHI, SRI-Media.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021. Pelayanan publik tetap dibuka sesuai jam pelayanan.
“Kita tindaklanjuti surat edaran dari KemenPAN RB tentang jam kerja bagi ASN. Seluruh ASN supaya melaksanakan hal itu,” ujar Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana.
Jam kerja bagi perangkat daerah atau unit layanan yang memberlakukan lima hari kerja, para ASN akan bekerja dimulai pukul 07.30 sampai 14.30 WIB untuk hari Senin-Kamis dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah atau unit layanan yang memberlakukan enam hari kerja, akan dimulai pukul 07.30-13.30 WIB untuk hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 07.30-14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Selama bulan Ramadan, Pemkot Cimahi biasanya menggelar kegiatan Ramadan seperti Kultum (kuliah tujuh menit), kajian, atau tilawah. Namun untuk Ramadan tahun ini tidak dilaksanakan kegiatan tersebut karena masih dalam pandemi Covid-19.
“Sementara tidak dilakukan karena apel pun tidak ada. Untuk tarawih keliling (tarling) juga tidak ada. Silahkan yang mau tarawih di mesjid tapi dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan,” ucap Ngatiyana
Dalam kesempatan tersebut, Ngatiyana juga mengimbau para ASN Pemkot Cimahi tetap semangat bekerja di bulan Ramadan.
“Harus tetap semangat karena ini tugas, kewajiban, dan tanggung jawab kita. Berbuat untuk mencari ridho Alllah, tetap dengan ikhlas melaksanakan kegiatan kinerja dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya. **(ade/denny*).