Penasehat Hukum Yosep Hidayah Menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Asal Jadi.

Subang- sri-media.com Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi 18 Agustus 2024, di Ciseuti Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Rohman Hidayat selaku penasehat hukum Yosep Hidayah menilai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum kepadanya dinilai asal jadi.

Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Kamis 04/04/2024, Yosep Hidayah hadir dalam sidang tersebut.

Uraian dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya dinilai asal jadi.

Sebab, dalam isi dakwaan JPU, pasal primer dan subsider sama. tidak ada, perbedaan yang signifikan.

” Untuk eksepsi yang tadi kita sampaikan berkaitan dengan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Saya jelaskan, bahwa uraian pasal 340 dalam dakwaan primer dengan uraian pasal 338 dalam dakwaan subsider itu, uraiannya hampir sama karena tidak ada perbedaan yang signifikan, padahal yang didakwaannya berbeda,” Ujar Rohman Hidayat.

“Maka kami sampaikan keberatan hari ini seperti itu, mengapa, hal ini harus disampaikan, jelas tidak boleh sama atau dicopy paste.
Secara aturan tidak boleh,” Tambah Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat
menjelaskan, persamaan antara dakwaan primer dan subsider tentu tidak boleh dilakukan karena terdapat landasan surat edaran dari Jaksa Agung.

“Ada surat edaran Jaksa Agung tahun 2008, yang menyatakan tidak boleh copy paste dari dakwaan primer ke subsider, artinya harus beda karena memang beda pasalnya juga,” jelasnya.

Oleh karna itu, pihaknya meminta bahwa, uraian dakwaan yang disampaikan oleh JPU di sidang pertama tersebut harus dibatalkan, sebelum nantinya masuk dalam pokok perkara.

“Kita meminta untuk dakwaan bisa dibatalkan, karena ini belum menyangkut ke pokok perkara baru formalitas dakwaan.
Kami menilai isi dakwaan ini asal, dan harus dibatalkan,” pungkasnya.

Sementara itu, JPU akan menanggapi nota keberatan dari tim kuasa hukum Yosep. Rencananya, tanggapan JPU atas eksepsi ini akan digelar pada sidang berikutnya, pada Rabu (17/4/2024).

“Intinya kita nanti akan menyampaikan tanggapan tentang eksepsi sesuai dengan agenda pada tanggal 17 April 2024,” ungkap Heali Mulyawati, Suryaharja salah satu JPU.

Diketahui sebelumnya, Yosep Hidayah didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel.

Dalam dakwaan primer, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang pembunuhan.

Andum Subekti

Tinggalkan Balasan