PERINGATI HARI IBU 2020, YSKC BAGIKAN PAKET SEMBAKO & MASKER KEPADA IBU-IBU TERDAMPAK COVID-19.

KBB SRI-Media.com,– Yayasan Suara Konsumen Cesdas (YSKC) adalah suatu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), yaitu organisasi masyarakat non-pemerintah yang bersifat nirlaba dan independen. Tujuannya, sesuai dengan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LPKSM harus berperan aktif dalam upaya mewujudkan Perlindungan Konsumen.

Selama ini, kegiatan utama YSKC adalah Sosialisasi dan Advokasi tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, menerima pengaduan dan pendampingan konsumen apabila terjadi sengketa konsumen, demikian disampaikan oleh Ketua Yayasan Suara Konsumen Cesdas (YSKC) H. M. Imam Machfudi Noor di Kantornya, Sabtu (26/12/2020).

Dalam rangka memperingati Hari Ibu Tahun 2020 ditengah-tengah Masa Pandemi Covid-19, YSKC menyelenggarakan Kegiatan Bakti Sosial Peduli Dampak Pandemi Covid-19 dan sekaligus sosialisasi tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen khusus kepada ibu-ibu.

Kegiatan Bakti Sosial dalam rangka memperingati Hari Ibu tahun 2020 dengan tema : PEREMPUAN BERDAYA INDONESIA MAJU” ini dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 26-27 Desember 2020, bertempat di Kantor Yayasan Suara Konsumen Cerdas Jl. Holtikultura no. 7 Tanimulya Indah Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.

Dengan menerapkan SOP Protokol Kesehatan yang sangat ketet, Panitia secara simbolis membagikan 100 paket Sembako dan 500 Masker kepada Perwakilan ibu-ibu pengurus RT masing-masing, ujar Imam.

Lebih lanjut Imam menjelaskan, bahwa Yayasan Suara Konsumen Cerdas hanya membantu menyalurkan bantuan dari para Donatur dan Sponsor. Untuk itu, kami sangat berterimakasih kepada PT Bank BJB, PT Antam dan Yayasan Hasanah Titik dari Bank BNI Syariah.

“Yayasan kami mendapat amanah, diberikan kepercayaan oleh para donatur untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat terdampak Covid-19 sesuai dengan proposal yang telah kami ajukan”, ujar Imam.

Tak lupa, Imam yang juga Ketua Presidium Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen (PLPK) Indonesia ini mengajak masyarakat konsumen selalu mengikuti protokol kesehatan 3M dan 1T dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun serta tidak berkerumun. **(SRI-01)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan