Cianjur |SRI-Media.com,– Pemantau Keuangan Negara (PKN), melaporkan Komisioner Komisi Informasi Sumatera Selatan kepada Presiden Jokowi.
Patar Sihotang SH.MH ketua Umum PKN menyatakan, Bahwa saat ini PKN telah melayangkan Laporan kepada Presiden Jokowi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) dan ketua DPR RI.
Laporan tersebut agar di lakukan Evaluasi tentang kinerja dan Etika Komisioner di komisi Informasi Sumatera Selatan. Saat ini PKN menilai, sudah banyak Oknum Komisioner berperilaku seperti melakukan Introgasi kepada pemohon Informasi dan memutuskan Sengketa Informasi tidak sesuai dengan Tujuan dari Pada UU No 14 tahun 2008 dan Perki no 1 tahun 2013.
“Untuk itu, sehingga cenderung melakukan pembodohan terhadap masyarakat dalam Hal ini PKN,” Ucap Patar Sihotang di Kantor Pusat PKN jl Caman Raya no 7 jatibening Bekasi pada saat gelar Konferensi pers.
Patar menjelaskan, Salah satu fakta dan Bukti Oknum Komisioner melakukan pembodohan terhadap masyarakat (PKN) adalah Komisioner Komisi Informasi Sumatera Selatan yang memutuskan sengketa dengan informasi Nomor 006/VII/KI.Prov.Sumsel -PS-A/2021 antara PKN sebagai pemohon Informasi dan Bupati Lahat sebagai Termohon, dengan amar Putusannya MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON (PKN ) SELURUH NYA.
Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner mengalahkan PKN adalah karena PKN melakukan Keberatan kepada Bupati Lahat yang seharusnya menurut majelis komisioner adalah Sekda Lahat sebagai atasan PPID Utama Sehingga PKN di nyatakan keliru dan dinyatakan belum terjadi sengketa informasi.
PKN menilai Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner ini sangat bertentangan dan menabrak Perundangan-undangan dan peraturan yang mengatur tentang Informasi Publik yaitu UU No 14 Tahun 2008 dan perki No 1 tahun 2010 dan perki no 1 tahun 2013 dengan Fakta hukum sebagai berikut, Pasal 1 Ayat 5 Perki Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan bahwa Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
Pasal 1 Ayat 5 perki nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik No 1 Tahun 2013 menyatakan Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk dan/atau bertanggungjawab dalam memberi tanggapan tertulis atas keberatan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.
Pada ke 2 Perki ini dia menyebutkan Atasan adalah atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk Artinya Pejabat PPID Utama adalah Kepala dinas Kominfo lahat dengan atasannya adalah SEKDA Lahat selanjutnya atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk adalah BUPATI LAHAT sehingga PKN sah dan tidak melanggar aturan membuat Keberatan Pada Sengketa ini.
Patar menjelaskan, Bahwa PKN menduga bahwa majelis Komisioner telah melakukan pembodohan kepada masyarakat (PKN), karena menurut PKN Majelis Komisioner bukan lah Komisioner yang tidak cakap atau tidak cerdas, karena mereka sudah di bekali Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang UU dan peraturan dan Kode etika yang terkait dengan Komisi Informasi.
“PKN yakin mereka pasti Tau apa yang di maksud dengan Atasan karena pengertian atasan ini jelas jelas dan terang benderang,” tutupnya.*(Bn).