Kab. Bogor |SRI-Media.com,– Arus lalu lintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor dalam masa PPKM Darurat hari ke-8, Sabtu (10/7/2021) terpantau cukup lengang. Terjadi penurunan arus kendaraan di jalur favorit para wisatawan ini hingga diperkirakan mencapai 80 persen.
Sampai pukul, 16.30 WIB arus kendaraan dari arah Jakarta yang keluar dari Gerbang Tol Ciawi menuju Puncak sangat lancar. Tidak nampak antrian maupun penumpukan kendaraan yang biasanya terjadi saat akhir pekan.
Begitu juga arus sebaliknya yakni dari arah Puncak menuju Jakarta dan sekitarnya, kendaraan dapat melaju dengan lancar tanpa adanya titik kepadatan.
Walaupun terlihat sepi, petugas gabungan Sat Pol PP, Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan tetap melakukan penyekatan dan pemeriksaan di Simpang Gadog. Kendaraan pribadi menuju PuncakĀ dengan pelat nomor luar Bogor diminta putar balik oleh petugas.
Kasie Linmas Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Yoga mengatakan, kondisi kawasan wisata Puncak saat ini cukup landai. Terjadi penurunan arus kendaraan mencapai 80 persen di tengah masa PPKM Darurat yang telah berlangsung dari tanggal 3 Juli lalu.
“Penurunan volume kendaraan cukup signifikan, sekitar 80 persen yang dapat dikurangi. Kita memang khususkan pelat F, kalau pelat luar Bogor kita arahkan untuk putar balik, kecuali bisa menunjukkan keterangan tempat tinggalnya di Bogor atau ada kepentingan di sektor esensial dan bisa dibuktikan dengan surat keterangan tugas yang jelas,” ujar Yoga kepada media, Sabtu (10/7/2021).
Hingga sore, imbuhnya sudah sekitar 152 mobil dan 26 sepeda motor yang di putar balik, hampir seluruhnya plat nomor B atau kendaraan asal Jakarta. Tetapi, bila plat B tersebut bekerja di sektor kritikal atau esensial, bisa menunjukkan surat keterangan kerja, akan ada pertimbangan.
Bahkan, lanjut Yoga untuk warga yang ingin berwisata, petugas akan langsung meminta putar balik karena saat ini di kawasan Puncak tidak ada tempat wisata yang buka.
“Kita informasikan seluruh tempat wisata di Bogor termasuk Puncak semua sudah tutup, jadi sudah tidak ada kegiatan pariwisata di Bogor, dan bagi pelanggar PPKM Darurat, saat ini sudah tidak kami berikan toleransi, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.**(Ysf*).