PPHI Bekerjasama Dengan Kemenag Adakan Isbat Nikah

Kabupaten Bandung Barat- sri media.com– DPC PPHI (Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Praktisi Hukum Indonesia) Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu telah melaksanakan salah satu program kerjanya di bidang sosial kepada masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Cihampelas, yakni mengadakan isbat nikah bekerjasama dengan kemenag dalam hal ini Pengadilan Agama (PA) Ngamprah Bandung Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Cihampelas serta di ikuti 42 pasangan pengantin.

Isbat Nikah ini sendiri dikenal dengan kata lain yakni Sidang Diluar Gedung. Program Sidang di luar gedung merupakan salah satu program yang sering di laksanakan oleh Pengadilan Agama ( PA) Ngamprah Kabupaten Bandung Barat ( KBB) dengan tujuan untuk mengupayakan seluruh warga masyrakat dan sekarang diperuntukkan warga Kec. Cihampelas, dimana  isbat nikah diperuntukkan bagi pasangan yang telah melaksanakan pernikahan tetapi belum ada pengakuan resmi secara hukum oleh Negara .

Dimana nantinya pengadilan agama akan melakukan acara penyidangan terhadap masing-masing perkara ke 42 orang pasangan. Dan pihak Pengadilan selanjutnya akan menerbitkan suatu salinan putusan. Salinan putusan ini di serahkan ke KUA setempat untuk diterbitkan buku Nikahnya. ” Alhamdulillah kami merasa terbantu dengan adanya program sidang diluar gedung yang di adakan ini, ucap salah seorang calon peserta sidang Isbat “.

Ketika diminta tanggapannya tentang program isbat nikah yang diadakan DPC PPHI KBB yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Ngamprah, mereka berharap kedepannya kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan untuk memfasilitasi masyrakat , sebab menurut mereka buku nikah (NA) itu penting terkait dengan admistrasi kependudukan seperti pembuatan akte lahir anak dan kepentingan hukum lainnya, ucapnya.

Ketua penyelenggaraka yang juga sekretaris PPHI KBB, Asep Ahyad mengatakan sidang diluar gedung ( Isbat ) ini merupakan tahapan awal dalam penyelenggaraan kegiatan ini, sesuai dengan perundang-undangan bahwa kami berkewajiban memfasilitasi , berkonsultasi seluruh masyarakat dalam pencari keadilan terkaitan permasalahan termasuk kepemilikan akta nikah yang syah secara aturan Negara, jelas Asep.

Dikatakan Asep, masih banyak warga masyrakat khususnya di kecamatan Cihampelas yang telah melaksanakan pernikahan tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara, dengan adanya program sidang diluar gedung dari pengadilan ( PA) Ngamprah tentunya mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. Tambahnya. Alhamdulilah
penyelenggaraan sidang diluar ini bisa berjalan lancar sesuai dengan apa yang di rencanakan dan kedepannya bisa lebih baik Pungkasnya, harapan Asep Ahyad.

(abuds)

Tinggalkan Balasan