Bogor, Sri-media.com | Dari 416 desa di Kabupaten Bogor, bantuan keuangan Samisade tahun 2021 diberikan kepada 356 desa dengan total anggaran, Rp.318.497.151.644,-, tersisa 60 desa yang belum mendapatkan bantuan Samisade dan akan diusulkan dalam anggaran perubahan.
• Kegiatan/Proyek Yang Diusulkan Harus Benar-benar Dibutuhkan Masyarakat Dan Merupakan Hasil Musyawarah Desa;
• Mengingat Saat Ini Masih Kondisi Pandemi Covid 19, Yang Mengakibatkan Turunnya Kemampuan Ekonomi Masyarakat, Diminta Agar Kegiatan Samisade Menerapkan Pola Padat Karya, Artinya Melibatkan Masyarakat Miskin Atau Yang Terkena Imbas Pandemi Covid-19 Yang Tidak Termasuk Penerima BLT Dana Desa, PKH, BPNT Dan Bantuan Lainnya.
Diminta Dalam RAB Harus Terlihat Anggaran Upah Kerja Bagi Penduduk Miskin Desa Yang Bersangkutan;
• Kelola Samisade Dengan Baik, Transparan Dan Akuntabel, Mulai Dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan, Dan Pertangungjawaban; Agar Bermanfaat Sesuai Tujuan Dan Harapan;
• Pengelolaan Kegiatan Samisade harus Dilakukan secara cermat Dan Hati-hati. Ingat. Pelaksanaan Kegiatan Samisade Ini Akan Disoroti Oleh Masyarakat, Media Massa, LSM, Dan Aparat Penegak Hukum. Jangan Sampai Samisade Yang Merupakan Program Strategis Dan Sangat Dibutuhkan Masyarakat Ini, mengakibatkan Ada Kepala Desa Yang Terjerat Hukum Karena Lalai, Tidak Profesional, Tidak Transparan Dan Akuntabel. Mohon Para Kepala Desa Mengambil Hikmah Atas Kejadian Beberapa Kepala Desa Yang Terjerat Hukum;
• Aktif Berkoordinasi Dan Konsultasi Dengan BPD, Camat, UPTD Dan Pihak Kompeten Lainnya Dalam Rangka Efektivitas Dan Efisiensi Kegiatan;
• Terkait Dengan Ketersediaan Anggaran, bagi desa Yang Sudah Mendapatkan Bantuan Samisade Tapi Pengajuannya Belum Mencapai 1 Milyar, Tahun Ini Tidak Dapat Mengajukan Kembali Pada Perubahan Anggaran. Prioritas Yang Diajukan Pada Anggaran Perubahan Adalah 60 Desa Yang Belum Mendapatkan Bantuan.
• Bagi Desa Yang Belum Memperoleh Samisade Dalam APBD 2021 Awal Dan Akan Mengusulkan Samisade Pada Perubahan APBD 2021, Agar Paling Lambat Bulan Juni 2021 Telah Menginput Usulan/Proposal Yang Telah Diverifikasi Oleh Tim Verifikasi Kecamatan Dan Direkomendasikan Oleh Camat Agar Tercantum Dalam RKPD Perubahan 2021;
• Desa Yang Akan Mengusulkan Samisade Pada Tahun 2022 Diharapkan Telah Mengusulkan Kegiatan Pada Bulan Juni 2021 Dan Telah Diverifikasi Oleh Tim Verifikasi Kecamatan Serta Tercantum Dalam RKPD 2022 ;
• Usulan Yang Tidak Tercantum Dalam RKPD Perubahan 2021 Dan Rkpd 2022 Tidak Akan Diakomodir Dalam RAPB Perubahan 2021 Maupun RAPBD 2022;
• Untuk Usulan Dalam Perubahan Apbd 2021 Dan RAPBD 2022 Serta Pelaksanaan Samisade 2021 Ini Agar Berkonsultasi Dengan DPMD, Bappelitbang dan BPKAD.(Fahrurrozi)