Raperda RPPLH Miliki Peranan Penting Sebagai Acuan Daerah

Kabupaten Sumedang—sri-media.com  Pimpinan dan Anggota Pansus VI tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Provinsi Jawa Barat, melakukan kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang .

Wakil Ketua Pansus VI, Deden Galih mengatakan, Raperda RPPLH ini bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan Kabupaten/Kota di Jawa Barat terkait RPPLH, mengingat banyak Proyek Strategis Nasional di Sumedang salah satu contohnya Waduk Jatigede, Tol Cisumdawu, oleh karena itu RPPLH Provinsi Jawa Barat sangat diperlukan mengingat akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu Ketua Pansus VI, Herry Dermawan mengatakan, Kabupaten Sumedang merupakan daerah yang istimewa karena diapit oleh banyak Kabupaten contohnya diapit oleh Kabupaten Bandung, Subang, Tasikmalaya, Majalengka, Herry Dermawan juga mengatakan Perda RPPLH bukanlah perda eksekusi karena didalam Perda tersebut pasti banyak terdapat masukan dari Kabupaten/Kota yang bisa diterapkan pada isi Perda RPPLH ini, dengan kata lain Perda RPPLH ini setara pelaksanaannya dengan RPJMD Provinsi**Red/ sbr

Tinggalkan Balasan