Reformasi Tata Cara Pengisian Penyelenggara Pemerintahan Desa

[14.13, 13/8/2021] Yusuf T:

Oleh : Tata Setiawan, SE – Ketua YKPD Bandung.

Sri-media.com- Pemilihan Calon Kepala Desa (Pilkades) hingga saat ini sudah 76 Tahun diselenggarakan oleh suatu Panitia Pemilihan Calon Kades, melalui Pendaftaran Calon secara langsung, dengan persyaratan yang cukup mudah dan terbuka bagi umum, cara pendaftaran terkadang harus diperpanjang waktu pendaftar karena belum memenuhi syarat untuk dilaksanakan Pilkades, ada juga yang lawan bumbung kosong, setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran dan tidak ada lagi pendaftar, keadaan ini tidak sering terjadi tetapi pernah dan akan terjadi lagi, jika tidak disikapinya.

Dengan cara ini pada umumnya pendaftar (Calon) sangat ditentukan kekuatan finansial, meskipun tidak berbekal dukungan atau pengetahuan dibidangnya, cukup dengan membentuk Tim Sukses, kedudukan sebagai Calon Kepala Desa sudah merasa senang, tenang dan menang, maka terjadilah persaingan yang tidak sehat, para pemilih tidak lagi melihat kualitas orangnya yang dilihat siapa dan bagaimana yang mengajaknya, disinilah mulai beraroma money politik, walau hanya sebatas sembako dan Sumbangan lainnya, Calon Kepala Desa pun tidak dapat menghindari harus mengikuti irama yang tengah berlangsung, mengeluarkan uang yang mencukupinya, Pengisian Perangkat Desa, karena pertimbangan otoritas Kepala Desa (Kades) yang didukung ketentuan dan peraturan perundang undangan bahwa Calon Perangkat Desa diusulkan Kades kemudian diikut serta dalam seleksi yang diselenggarakan Panitia Seleksi, nuansa KKN pada pencalonan dan seleksi sungguh mewarnai walau terlihat samar samar, namun aromanya tercium penduduk desa, membuat pesimis bagi penduduk desa lainnya, lebih baik menyadari karena kurang kedekatan pada kekuasaan, padahal jika diberi kesempatan memiliki kesanggupan untuk bersaingan pengetahuannya pada ranah seleksi.
Pemilihan Calon Anggota BPD, tidak jauh beda dengan pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa, nuansa Kolusi dan Nepotisme tetap berlangsung, sekalipun dilakukan Pemilihan Langsung, penduduk tidak bisa berbuat banyak karena Calon Anggota BPD sudah siap untuk dipilih.

Tata Cara Pengisian Kades, Perangkat Desa dan Anggota BPD yang berlangsung hingga saat ini, tidak edukatif dan cenderung membuat para Penyelenggara Pemerintahan Desa tidak dinamis, karena control internal tidak bisa diharapkan sesuai dengan harapan, apalagi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangannya, padahal sudah berjalan 76 tahun, belum ada perubahan sedikit pun.
Karena demikian, sejalan dengan kondisi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang begini adanya, tidak transparan, tidak demokratis dan tidak akuntabel, menyisakan benih benih keretakan dalam bermasyarakat.

Tata Setiawan, SE, Ketua YKPBD Bandung memperkenalkan sekaligus menawarkan cara baru, yaitu melalui proses penjaringan dimana para Kandidat Kades, Perangkat Desa dan Anggota BPD Bakal Calonnya (Balon) diserahkan kepada Penduduk disetiap RT melalui Forum Musyawarah Penduduk (Musduk) merupakan representative tradisi Masyarakat di setiap RT dalam setiap pengambilan keputusan pada kepentingan bersama masyarakat, meskipun dengan ukuran yang sangat sederhana, diantara peserta Musduk mampu melahirkan Balon yang terbaik diantara mereka. Selanjutnya, para Balon yang diputuskan melalui proses penjaringan, diikut sertakan pada proses berikutnya yaitu proses penyaringan yang dilaksanakan melalui Forum Musyawarah Warga Masyarakat ditingkat RW dan Dusun, sehingga muncul disetiap Dusun sebanyak-banyak dua orang Penduduk tersaring untuk didaftarkan ke Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa, setelah terdaftar dilaksanakan pemungutan suara ditingkat Desa.
Proses Penjaringan dan Penyaringan para Kandidat penampilan kemampuannya dihadapan penduduk disetiap RT dan Tim Penyaring disetiap RW dan Dusun serta dihadapan Panitia Pelaksana Pilkades, dengan tidak repot harus mengeluarkan kebutuhan anggaran yang besar, penduduk dapat dilibatkan secara langsung sesuai dengan hak dan kewajiban bahwa peran serta penduduk menentukan keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat, yang menjadi tanggungjawab bersama masyarakat desa.
Tata Setiawan, SE sangat maklum, dengan gagasan ini dianggap baru padahal jika tidak lupa tradisi yang melekat hingga saat ini khususnya di bagi penduduk setiap RT jika menghadapi kebeutuhan atau kepentingan bersama selalu lewat Forum Musyarawah Penduduknya yang diistilahkan Musduk, dan sangat menyadari akan menghadapi berbagai reaksi dengan berbagai alasan terutama pada payung hukum dan regulasinya, padahal jika segala peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini jika dicermati terdapat peluang untuk merealisasikan yang saya tawarkan, semua terpulang kepada penduduk desanya, terutama para pemerhati Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, berketetapan hati untuk memperbaiki keadaan menuju kearah yang lebih baik, pasti selalu ada jalan yang bisa ditempuhnya, memang yang praktis diterbitkan ketentuan yang resmi dari Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengisian Kades, Perangkat Desa dan Anggota BPD agar tidak terkesan menurut pendapat pribadi dan kelompok tertentu, yang kemudian membuat polemic pro dan kontra pada hal hal yang tidak mendukung kebaikan bagi Penyelenggaraan. (TS/sobur)

Tinggalkan Balasan