Sejumlah Warga Geruduk Kantor BPD Ciherang Terkait Doble job jabatan

Cianjur-sri-media.com Warga Desa Ciherang yang tergabung dalam Forum Bersama Kita Maslahat (Berkah) geruduk kantor BPD Desa Ciherang,Kecamatan,Karangtengah,Kabupaten Cianjur Jawa Barat Rabu (1/2/2023).

Dewan Penasehat Forum Berkah Kita Maslahat ( Berkah ) Agus Suherman mengatakan, pihaknya mendatangi kantor Desa Ciherang untuk audensi melibatkan warga Desa Ciherang.

Lanjut Agus, warga berharap segera dilaksanakannya audensi karena akan mempertanyakan dalam UU no.7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 2 huruf (h),(I)dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala Desa,Perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Pada Pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagai mana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta
sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu

Ade sopyan tokoh masyarakat mengabarkan ya “karena saya di sini sebagai warga Ciherang asli,sebetulnya ini sangat sederhana kembali lagi ke pesonanya betul atau tidak karena memang jejak digital nya ada juga di Facebook dan lain sebagainya,

“Permasalahan yang ini tinggal sadar diri saja karena kalau urusan dengan alasan dan sebaganya memang perlu proses segala sesuatu juga tapi keinginan warga ini secara pribadi saya mohon yang seperti itu clear tinggal mundur saja sadar diri mengajukan pengunduran diri baru disana prosesnya.
mengundurkan dari BPD desa .

“Ia menjelaskan hasil yang saya tangkap bila bahwa dalam seminggu ini dari pertemuan hari ini Rabu “ya jadi satu minggu kedepan walaupun itu menurut saya terlalu lama ini, bisa tahu hari ini pun kalau ketuanya ada tinggal mengajukan pengunduran diri secara tertulis nanti prosesnya mana ini berkaitan dengan SK juga.

“Mereka pun punya aturan perlu proses mungkin berdiskusi Atau lainnya Kita berpijak apa tadi jawaban dari BPD seminggu kita tunggu ya kalaupun setelah itu tidak terealisasi tidak terbukti ya Berarti ada pertemuan berikutnya.

Ketika mau mencalonkan BPD sadar diri kroscek diri sendiri saya ini pengurus Partai apa bukan anggota Partai sebelum mencalonkan itu sudah clear bersih dulu”ungkap Ade

Sementara itu Muhamad Gilang wakil ketua BPD Ciherang mengabarkan memang kalau itu kan yang membolehkan nanti hak dan wewenang panitia ya “karena saya tidak punya hak untuk mencegah tapi sebenarnya ini sudah dikomunikasikan sebelumnya kepada yang bersangkutan dan menjadikan itu akan segera untuk waktu anggota di internal kita sendiri “ya kalau misalkan jadi caleg Nanti kalau sudah terdaftar ya sekarang kan posisinya belum jelas ya. Oh, ya itu belum masuk Pada tahapan itu sendiri gimana ya ini kan persoalan mengundurkan diri itu bukan kewenangan kita ya untuk memaksa itu kan personal yang bersangkutan “ya nanti kan internal lembaga BPD akan bersikap Itu demi menjaga Marwah lembaga BPD sebaiknya lepaskan lembaga BPD”pungkasnya.

Zun/Ben

Tinggalkan Balasan