Tapal Batas Aceh Belum Terealisasi, YARA Tindaklanjuti MOU Helsinki.

 

Banda Aceh |SRI-Media.com,– Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, menunjuk Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang, Samsul Bahri sebagai Ketua Tim Advokasi Tapal Batas Aceh. Tim ini di bentuk sebagai tindak lanjut dari MoU Helsinki pada angka 1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956 yang sampai saat ini belum terealisasi.

“Tim ini bertugas untuk melakukan Advokasi salah satu kesepakatan dalam MoU Helsinki pada angka 1.1.4 yang menyebutkan bahwa batas Aceh merujuk pada perbatasan 1 juli 1956 yang sampai saat ini belum terealisasi” kata Safar, Banda Aceh, Sabtu,  (5/6/2021).

Jika merujuk pada beberapa literasi sejarah yang sedang di investigasi oleh Tim Advokasi ini dan keterangan-keterangan orang tua terdahulu, batas Provinsi Aceh sebelum berlakunya UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menetapkan batas Daerah Aceh sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka; sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara; sebelah Timur berbatasan dengan Selat Malaka; dan sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia, bahwa batas Aceh itu sampai ke Kecataman Gebang saat ini, dan bukti sejarahnya masih adanya sebuah tugu kecil di pinggir jalan raya di Kecamatan Gebang yang menunjukkan batas Aceh saat ini.

“ Beberapa literasi sejarah dan keterangan para saksi sidang di inventarisir saat ini, dan nanti akan di komunikasikan dengan pihak terkait seperti Pemerintah Aceh, DPRA, Pemkab dan DPRD Langkat, dan Pemerintah/DPRD Sumatera Utara, untuk menyampaikan bahwa batas Aceh jika merujuk pada kesepakatan Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagaimana di sepakati di Helsinki adalah kecamatan Gebang saat ini” terang Safar.

Menurut Safar, beberapa wilayah yang masuk ke Wilayah Aceh jika merujuk pada sejarah 1956 saat ini sudah menjadi beberapa kecamatan antara lain kecamatan Pematang Jaya, Besitang, Pangkalan Susu, Sei Lepan, Babalan, Gebang dan Brandan Barat, yang kesemuanya juga saat ini sedang berjuang untuk menjadi Kabupaten Teluk Aru, oleh karena itu, tidak terlalu sulit lagi untuk menentukan batasnya lagi jika batas Aceh dikembalikan sesuai dengan MoU Helsinki.

“ Dalam batas Aceh jika kembali pada kesepakatan MoU Helsinki maka dalam data yang sudah di inventarisir oleh Tim sudah terbentuk beberapa 7 kecamatan, dan kesemuanya itu sudah lama berjuang untuk menjadi Kabupaten Teluk Aru, oleh karenanya, menurut hemat kami, tidak terlalu rumit lagi menentukan batas lainya jika nanti Pemerintah Pusat mengembalikan batas Aceh sesuai dengan batas tahun 1956 sesuai dengan sejarahnya dulu, dan Tim ini juga nantinya akan berkomunikasi dengan Panitia Persiapan Kabupatan Teluk Aru tentang batas wilayah Aceh sesuai dengan MoU Helsinki” Tutup Safar.**(Ysf*).

Tinggalkan Balasan