Terkait Hal Ini, Perwakilan Pedagang se-Kota Bandung Menyatakan Sikap.

Bandung |SRI-Media.com,– Kebijakan penutupan pusat perbelanjaan di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 Juli hingga diperpanjang, membuat para pedagang di pusat perbelanjaan ITC Kebon Kalapa Kota Bandung tidak bisa berjualan dan merugi. Pandemi Covid-19 hingga saat ini menyebabkan banyak pedagang yang terpaksa menutup usahanya.

“Jumlah pedagang di kios-kios yang berada di ITC mencapai 2.700. Namun, sejak pandemi Covid-19 mengalami pengurangan,” ujar AriĀ Ketua Pedagang ITC Kebon Kalapa, pada minggu (25/7/2021).

Penutupan jalan di masa PPKM, imbuh Ari membuat rugi pedagang akibat pengunjung yang datang sepi. Para pedagang akhirnya kesulitan untuk membiayai operasional sehari-hari.

Untuk itu, berdasarkan hasil pertemuan pada hari sabtu, 24 Juli 2021 bertempat di kantor APIK ITC kebon Kelapa yang dihadiriĀ  perwakilan pedagang, Pasar Baru, ITC, Jaya Plaza, Andir, Kosambi, Baltos, pasar Banceuy. Dan, berlandaskan kepada keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo bahwa PPKM darurat dari tanggal 21 juli sampai dengan 25 Juli 2021, maka dengan ini disepakati :

Siap berdagang mulai tanggal 26 Juli 2021 dengan protokol kesehatan, menerapkan 5M dengan ketat, karena penanganan Covid-19 adalah tanggung jawab kita bersama.

“Apabila PPKM darurat ini perpanjang kami sepakat akan berdagang di kaki lima mulai tanggal 26 Juli besok senin,” pungkas Ari.**(Ekerjaan/Ysf*).

 

 

Tinggalkan Balasan